Jakarta –
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 akan diumumkan hari ini. UMP wajib diumumkan pada tanggal 21 November setiap tahunnya.
Tidak, (kenaikan UMP) tidak diumumkan hari ini, kata Menaker di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
Yassierli menjelaskan, pihaknya masih mengerjakan formula penghitungan UMP yang ditargetkan selesai pada akhir bulan ini. Ia mengatakan harus menemui Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu untuk mendapatkan arahan.
“Kalau UMP seperti pemberitaan yang saya sampaikan, kita masih berproses. Mudah-mudahan akhir bulan ini sudah keluar rumusannya. Kita akan bertemu dengan Presiden untuk mendapat arahan dari beliau,” ujarnya.
Sebelumnya, Yassierli mengatakan penghitungan UMP akan mengikuti rumusan baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan pada beberapa kasus buruh terhadap UU Cipta Kerja.
“Penetapan UMP tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Karena putusan MK kemarin. Jadi putusan MK, judicial review, juga terkait rumusnya,” ujarnya di detikcom baru-baru ini, ditulis . pada Kamis (21/11/24).
Yassierli pun membenarkan penggunaan angka alpha yang digunakan dalam rumus penentuan UMP 2025 bervariasi. Alpha merupakan indeks spesifik yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pembangunan ekonomi dengan jumlah tertentu yang juga dapat berubah.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, alpha diatur pada kisaran 0,10 hingga 0,30.
Saksikan juga video ‘Menunggu Penyelesaian PHK dan Tuntutan Upah Pekerja’:
(ily/kil)