Jakarta –
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap adanya modus penipuan yang mengatasnamakan instansi di bawah Kementerian Keuangan. Metode penipuannya bermacam-macam, mulai dari phishing, spoofing, penipuan rekrutmen DJP hingga penipuan DJP/pegawai.
(1) Phishing adalah penipuan dalam memperoleh data penting orang lain yang dapat disalahgunakan dengan mengirimkan pesan melalui email, SMS, pesan online atau cara lain yang mengatasnamakan instansi resmi seperti DJP.
Penipuan ini berisi link download aplikasi berbahaya dengan meminta wajib pajak memperbarui data pribadinya.
(2) Spoofing adalah pengiriman email tagihan pajak atau email pajak apa pun yang seolah-olah berasal dari email resmi @pajak.go.id namun DJP bukan pengirim aslinya. Cara ini digunakan untuk menyembunyikan header email palsu dengan menggunakan identitas institusi tertentu.
(3) Penipuan yang mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP. Cara ini dilakukan oleh pihak yang berpura-pura menjadi petugas/pegawai DJP, kemudian berkomunikasi dengan wajib pajak melalui email atau pesan online. Isi pesan tersebut menunjukkan sebagai berikut: Wajib pajak memiliki tagihan pajak dan penipu meminta wajib pajak untuk melunasi tunggakannya dengan mengirimkan sejumlah uang kepada penipu. Petunjuk untuk mencocokkan/memverifikasi rincian menginstruksikan wajib pajak untuk menghubungkan menemukan atau mengunduh aplikasi yang mencurigakan Petunjuk karena mendownload aplikasi mirip M-Pajak, namun memiliki link mencurigakan yang menginstruksikan calon korban penipuan untuk membayar tagihan tertentu.
(4) Penipuan rekrutmen pegawai DJP. Pelaku penipuan meminta sejumlah uang untuk pendaftaran pegawai di unit kerja DJP. Informasi mengenai rekrutmen ASN atau CPNS di Kementerian Keuangan hanya tersedia melalui saluran resmi Kementerian Keuangan secara gratis.
Selain itu, informasi perekrutan tenaga non-organik (misalnya satpam, petugas kebersihan, supir, dan lain-lain) hanya disampaikan melalui jalur informasi resmi masing-masing satuan kerja DJP secara cuma-cuma.
DJP mengimbau masyarakat/wajib pajak untuk selalu waspada dan mewaspadai cara-cara penipuan tersebut, kata DJP. (Juli/HNS)