Jakarta –

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan bea masuk dan/atau pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jenis barang impor tertentu. Barang-barang tersebut mulai dari suku cadang pesawat, buku sains dan teknologi, hingga koper atau paket lain yang berisi jenazah atau abu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 219 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang persyaratan perpajakan untuk melaksanakan sistem utama pengelolaan perpajakan. Peraturan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025.

“Dibebaskan dari pemungutan pajak penghasilan Pasal 22: Atas impor barang dan/atau penyerahan barang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dikenakan pajak penghasilan; atas impor barang tersebut dibebaskan dari pungutan pajak impor dan /atau.Pajak pertambahan nilai berupa: (1-19),” tulis Pasal 219 aturan tersebut, sebagaimana dimaksud pada Jumat (8/11/2024).

Barang yang dibebaskan bea masuk dan/atau pajak pertambahan nilai bukanlah hal baru, namun karena penerapan tarif utama mulai 1 Januari 2025, barang tersebut sudah termasuk.

Berikut daftar produk yang dibebaskan bea masuk dan/atau PPN:

1. Barang perwakilan dan pegawai asing yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;

2. Barang untuk keperluan organisasi dan pegawai internasional yang bekerja di Indonesia serta yang tidak mempunyai paspor Indonesia diakui dan didaftarkan dalam peraturan Kementerian yang mengatur tentang tata cara pemberian pajak dan pembebasan impor barang untuk keperluan internasional. Organisasi dan pejabat yang bekerja di Indonesia;

3. Benda-benda yang dikirimkan sebagai hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, kemasyarakatan, kebudayaan, atau untuk keperluan penanggulangan bencana;

4. Daftar museum, kebun binatang, cagar alam, dan tempat lain yang sejenis yang dibuka untuk umum;

5. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;

6. Produk kebutuhan khusus penyandang tunanetra dan penyandang cacat lainnya;

7. Kantong atau bungkusan lain yang berisi jenazah atau abu;

8. Pemindahan barang;

9. Barang yang diimpor dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk keperluan konsumsi masyarakat;

10. Senjata, amunisi, dan perlengkapan militer termasuk suku cadangnya untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;

11. Barang dan bahan yang digunakan dalam produksi sebagai barang untuk keperluan pertahanan negara dan perlindungan perdamaian;

12. Pemberian vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional;

13. Buku ilmu pengetahuan dan teknologi, kitab umum, kitab suci, kitab agama dan kitab ilmiah lainnya;

14. Perahu laut, perahu sungai, perahu danau dan kapal penyeberangan, perahu pandu, perahu karet, perahu nelayan, kapal barang dan suku cadangnya serta alat keselamatan pengangkutan dan perlengkapan keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga nasional atau perikanan nasional perusahaan. , Perusahaan Jasa Kepelabuhanan Nasional atau Perusahaan Jasa Perairan, Danau dan Penyeberangan Nasional, berdasarkan kegiatan usahanya;

15. Pesawat udara dan suku cadang serta perlengkapan keselamatan penerbangan dan perlengkapan keselamatan manusia, perlengkapan perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional, dan suku cadang serta perlengkapan perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara impor. oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional untuk digunakan dalam rangka pemberian jasa pemeliharaan dan perbaikan pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;

16. Kereta api dan suku cadang serta perlengkapannya untuk perbaikan atau pemeliharaan, termasuk prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha penyelenggara perkeretaapian umum dan/atau unit usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum, serta komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak penyelenggara. Unit usaha sarana perkeretaapian umum dan/atau unit usaha yang menyediakan prasarana perkeretaapian umum yang digunakan dalam produksi kereta api, suku cadang, peralatan perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian. yang akan digunakan oleh badan usaha penyelenggara perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum;

17. Peralatan dan suku cadang Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia untuk memberikan informasi perbatasan dan foto udara wilayah Indonesia yang digunakan untuk menunjang kerja pertahanan negara, yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia. Tentara atau satuan yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia;

18. Barang untuk kegiatan hulu dan gas yang diimpor oleh kontraktor perjanjian kerja sama;

19. Hasil usaha panas bumi; Impor sementara, apabila pada saat itu impornya sudah jelas untuk diekspor kembali; impor kembali, yaitu barang yang diekspor dan diimpor kembali dengan kualitas yang sama atau barang yang diekspor dengan tujuan perbaikan, pengolahan, dan pengujian, yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Departemen Bea dan Cukai.

Simak videonya: Gaya Sri Mulyani bersama Bahlil yang mengenakan seragam loreng menunjukkan rasa hormat.

(acd/acd)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *