Jakarta –
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan berlangsung pada 27 November 2024. Pemerintah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional.
Libur Pilkada Tahun 2024 diatur dalam Keputusan Presiden (CPRES) ke-33 No.
“Berdasarkan Keputusan Presiden (CPRES) Nomor 33 Tahun 2024, hari pemungutan suara pilkada ditetapkan sebagai hari libur nasional,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagry) Tito Karnavian di Gedung Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024). 2024). , kutipan dari berita Detika.
Keputusan ini ditandatangani Presiden pada 21 November. Intinya memberikan hak pilih kepada masyarakat. Berkat Perpres ini, Rabu akan menjadi hari libur nasional resmi pilkada, lanjutnya.
Tito mengatakan, hari libur nasional itu untuk masyarakat menggunakan hak pilihnya. Pasal 84 (UU) Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 menyebutkan pilkada dilaksanakan serentak pada hari libur atau hari libur terkait dengan Perpres 27 November 2024.
Mengutip salinan Perpres Nomor 33 Tahun 2024, detikcom memberitakan, sesuai ketetapan pertama, hari pemungutan suara Pilkada Serentak pada Rabu, 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden ini.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota pada tahun 2024,” bunyi kalimat pertama Perpres yang ditandatangani di Gedung DPR tersebut. tanggal 21 oleh presiden. Prabu Subianto. November 2024. Momen akhir pekan
Setelah sebelumnya menggunakan hak pilihnya, jemaah haji juga bisa memanfaatkan hari raya Pilakad untuk rekreasi. Hari libur ini akan dianggap sebagai sisa hari libur sebelum libur Natal dan Tahun Baru (akting) tahun 2024.
Dalam dua bulan terakhir, hari libur yang diterima pemudik juga hanya jatuh pada tanggal 27 November. Tentu saja sulit untuk dilewatkan bukan?
Video “Video: 27 hari libur nasional – libur massal 2025” (minggu/minggu)