Jakarta –
Dinar Candy mengakui, putusan yang diberikan kepada Ko Apex tidak adil dalam kasus pemalsuan dokumen kapal tunda dan tongkang PT Sinar Bintang Samudra (SBS).
Jadi kasusnya belum tuntas ditelaah, Apex bukan pelaku utama, dia bertindak hanya atas instruksi rakyat, jawab Dinar Candy melalui pesan singkat kepada anak-anak, Minggu (12/1/2024).
Sang DJ pun bertanya-tanya di mana sebenarnya dalang kasus ini. Ia kecewa mengapa Apex Co harus menerima semua ini.
“Kalau dia masuk penjara 5 tahun 6 bulan, lalu di mana dalang yang memerintahkan dia membuat dokumen palsu dan siapa yang menyukai hasilnya,” lanjut Dinard Candy?
Dinar Candy pun menghadiri sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Jumat, 29 November 2024.
Ko Apex seperti dikutip detikSumbangsel dinyatakan bersalah memalsukan dokumen kapal tunda dan tongkang PT Sinar Bintang Samudra (SBS).
“Dia memvonis terdakwa 5 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Pengadilan Negeri Jambi Dodunias Silaban.
Terdakwa Co. Apex melanggar § 263 para. 1 KUHP Federasi Rusia bersama dengan § 55 bagian 1 seni. 1 1 KUHP Federasi Rusia. Hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa pada Sabtu (29 November). Hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa Ko Apex juga dinilai lebih ringan dibandingkan putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 6 tahun penjara.
Permohonan keringanan hukuman terhadap terdakwa Co. Apex adalah hakim dalam pemeriksaan menilai terdakwa kooperatif. Terdakwa juga berperilaku sopan selama persidangan.
Hukuman ini juga diringankan selama terdakwa ditahan, kata Do Minggus.
Menanggapi putusan tersebut, Ko Apex mengaku tak akan tinggal diam. Dia juga akan mengajukan banding atas hukuman penjaranya.
“Kalau hari ini hakim memvonis saya 5 tahun 6 bulan penjara, tapi saya tidak tinggal diam di sini, saya akan banding karena persidangan di Jambi tidak adil,” ujarnya.
Simak video “Dinard Candy Akui Terima Ancaman dan Ilmu Hitam dalam Kasus Ko Apex” (wes/dar)