Mataram –
Seorang pria difabel bernama IWAS menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap siswi. Pemilik homestay pun memberikan pernyataannya.
Seorang pria tunadaksa tak bersenjata terlihat melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi bernama MA di sebuah homestay di Naang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pemilik Neng homestay Shinta mengatakan, IWS kerap mendatangi kediamannya. Bahkan, IWAS bisa saja datang ke homestay beberapa kali dalam sehari.
Mungkin sehari dua kali, kadang malam sekali. Suami saya tahu IWAS ini,” Shinta, Selasa (3/12/2024).
Menurut Shinta, IWAS berubah dengan kedatangan perempuan berbeda di homestaynya.
Katanya, “Kami pikir dia (Iwas) itu playboy. Setiap hari dia bersama orang yang berbeda. Kemarin orang lain, besoknya orang lain. Biasanya sering.”
Shinta menuturkan, penginapan yang berdiri sejak tahun 2003 ini memiliki 15 kamar. Sedangkan tarif kamar di homestay berkisar antara Rp 80.000 hingga Rp 150.000.
Ia mengatakan, persoalan terkait IWAS tidak berdampak pada kunjungannya ke akomodasi homestay.
“Tidak masalah, biasa saja,” tutupnya.
Bahkan sebelum viral, kasus IWAS sudah menyedot perhatian publik. IWAS tanpa tangan disebut dalam kasus pemerkosaan.
Namun, polisi akhirnya membereskan soal keterlibatan IWAS. Polisi menekankan bahwa nama IWAS didakwa atas tuduhan pelecehan seksual, bukan pemerkosaan.
“IWAS saat ini berstatus tahanan rumah,” kata Direktur Jenderal (Direktorat) Reserse Kriminal Polda NTB Kombes Serif Hidayat saat jumpa pers di Mapolda NTB, Senin (2/12/2024).
Sharif mengatakan polisi tidak menangkap IWAS karena pria tersebut merupakan penyandang cacat. Alasan kedua adalah belum memadainya fasilitas bagi narapidana disabilitas di Polda NTB. Kedua, karena kita belum berbuat banyak dalam merekrut penyandang disabilitas ke dalam kepolisian daerah, kata Sharif.
Sharif mengatakan IWS telah membantu penyelidikan kekerasan seksual yang terjadi Oktober lalu. Polisi menjerat IWAS dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sementara itu, ibunda IWAS, GAA, membantah keras tudingan pemerkosaan terhadap korban MA yang dilakukan anaknya.
Anak saya tidak bisa membuka bajunya, bagaimana dia bisa memperkosa? GAA, demikian disampaikan Minggu (1/12/2024).
,
Artikel ini diposting di detikBali. Simak video “Video polisi menunjukkan kasus IWAS bukan pemerkosaan, tapi kekerasan seksual” (wsw/wsw)