Jakarta –
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12 persen masih berlaku mulai Januari 2025. Lalu bagaimana pengaruh kebijakan ini terhadap penjualan mobil premium di Indonesia?
General Manager (GM) Lexus Indonesia Bansar Maduma membenarkan kenaikan PPN sebesar 12 persen akan mempengaruhi harga jual kendaraannya di Indonesia. Namun menurutnya, daya beli konsumen tidak terpengaruh oleh kenaikan harga produk.
“Kalau dilihat dari daya belinya, dampaknya tidak terlalu besar. Tapi yang saya khawatirkan, daya belinya dipengaruhi oleh situasi perekonomian,” kata Bansar kepada detikOto.
“Pelanggan kita kebanyakan pengusaha, lalu dampak PPN 12% terhadap usahanya apa? Jadi dari segi harga mungkin tidak terlalu berpengaruh, tapi dari segi basis (usahanya). Kita ini apa? masih dalam penyelidikan,” imbuhnya.
Ia berharap kenaikan pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen tidak berdampak besar pada sektor usaha yang melibatkan konsumen. Sebab, dengan begitu perhitungan mereka untuk membeli mobil baru tidak berubah.
“Mudah-mudahan kalau bisnis pelanggan tidak terlalu terpengaruh, maka penjualan mobil kita juga tidak terlalu terpengaruh,” ujarnya.
Sebagai informasi, kenaikan pajak pertambahan nilai dari 11 persen menjadi 12 persen akan diterapkan mulai 1 Januari 2025. Penerapan pajak pertambahan nilai ditingkatkan menjadi 12 persen melalui Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi. Peraturan perpajakan.
Sementara itu, Bansar menjelaskan, pelanggan Lexus juga berasal dari kalangan pengusaha atau pimpinan perusahaan. Kebanyakan dari mereka adalah orang dewasa dan usianya sudah setengah abad.
“Sebagian besar dari mereka masih… setengah baya, menurut kami. Jadi di atas 40 tahun, tampaknya ada keseimbangan antara wirausaha dan eksekutif,” katanya. Tonton video “Video: PPN Naik 12% Bikin Resah” (sfn/rgr)