Jakarta –

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memasukkan empat perusahaan pupuk swasta ke dalam daftar hitam. Keempat perusahaan ini disebut melakukan pelanggaran dengan mengedarkan pupuk NPK yang tidak memenuhi standar atau bahkan palsu.

Empat perusahaan yang melanggar hukum akan dituntut. Potensi kerugian petani akibat penggunaan pupuk palsu yang dilakukan keempat perusahaan tersebut sebesar Rp 600 miliar.

“Ada empat perusahaan yang melakukan pengadaan pupuk tidak memenuhi syarat, empat di antaranya sudah kami blacklist, lalu berkasnya kami kirim ke penegak hukum, karena pupuk yang dikirim hanya mengandung NPK 0%, sedangkan tarifnya 15. %. kata Amran dalam konferensi pers. Rabu (26/11/2024).

Imran juga menindak 23 perusahaan pupuk yang menjual pupuk di bawah standar. Menurut dia, potensi kerugian petani akibat kualitas pupuk yang buruk mencapai Rp3,2 triliun. Ke-23 perusahaan tersebut tidak masuk daftar hitam. Namun Kementerian Pertanian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Petani menanggung biaya bibit, pupuk, tanam, lalu kurang lebih Rp 19 juta per hektar. Normal. Merugikan petani kita, kerugiannya Rp 3,2 triliun, ujarnya.

Terkait hal ini, Amran juga memberhentikan 11 pejabat Kementerian Pertanian yang berperan memfasilitasi pengadaan pupuk bagi petani. Sebanyak 11 ofisial berasal dari ECL 2 dan 3.

Imran mengatakan, tidak menutup kemungkinan 11 petugas tersebut juga akan dirujuk ke hukum. Proses hingga akhirnya dipastikan perusahaan melakukan pelanggaran membutuhkan waktu satu hingga dua bulan.

“Mohon maaf, 11 orang sudah kami skorsing, mulai hari ini kami sudah minta surat, 11 orang yang diberhentikan sementara, mereka direktur lapis 2, lapis 3, yang beli pupuk, sudah kami hentikan. , juga diikuti oleh inspektur jenderal. Kalau perlu akan kami serahkan ke penegak hukum,” tutupnya. (ada/fdl)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *