Jakarta –

PPN akan naik sebesar 12 persen mulai tahun 2025. Akibat kebijakan tersebut, harga mobil dipastikan akan meningkat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto mengungkapkan, pemerintah akan mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada pekan depan. Sebagai informasi, PPN akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kami akan lapor ke dia (Prabo Subianto). Ini laporannya,” kata Airlanga seperti dikutip DetikFinance.

Kenaikan PPN ini akan berdampak signifikan terhadap harga jual kendaraan. Kebijakan ini tentu akan menaikkan harga mobil tersebut. Direktur Pemasaran PT Astra Daihatsu Motors, Sri Agung Handayani mengungkapkan kenaikan harga bisa mencapai 5 persen dari harga kendaraan jalan raya saat ini.

“Ini perhitungan matematis kami untuk model lengkapnya,” kata Sri Agung baru-baru ini.

Sri Agung menjelaskan perhitungan tersebut berdasarkan simulasi matematis untuk seluruh model kendaraan. Menurut dia, jika PPN dinaikkan menjadi 12 persen, maka akan berdampak langsung pada daya beli masyarakat.

Pada kesempatan lain, salah satu dealer Toyota mengungkapkan akan ada kenaikan harga yang signifikan terkait penerapan PPN 12 persen. Misalnya saja pada kategori LCGC seperti Calya-Agya, kenaikannya bisa mencapai Rp 17 jutaan. Dengan perhitungan tersebut, harga Kalya-Agya bisa mencapai Rp 200 jutaan.

“Tahun depan PPN naik, perkiraan kenaikan untuk mobil seperti Calya-Agya sekitar Rp 17 juta. Jadi nilainya (mobil LCGC) mencapai Rp 200 juta,” ujarnya.

Tak hanya mendapat tekanan kenaikan PPN 12%, industri mobil Indonesia juga akan mendapat tekanan lain berupa opsi PKB dan BBNKB. Alhasil, pemerintah mengubah aturan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Fiskal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) memuat perubahan aturan perpajakan.

Dengan berlakunya peraturan tersebut, pemerintah daerah kini mempunyai kewenangan untuk mengenakan biaya tambahan kepada PKB dan BBNKB. Peraturan ini diterbitkan pada tanggal 5 Januari 2022 dan akan mulai berlaku tiga tahun kemudian, artinya akan mulai berlaku pada tahun depan yaitu tanggal 5 Januari 2025. Saksikan video “VIDEO: RI Salah Satu Negara dengan PPN Tertinggi tarif di dunia” (Seco/RGR)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *