Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum negara pada tahun 2025. Upah minimum direncanakan naik menjadi 6,5% tahun depan.
Ia menegaskan, upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap mengutamakan persaingan tenaga kerja.
Awalnya, Prabowo menyebut Menaker hanya mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%. Namun, setelah bertemu dengan buruh, Prabowo mengatakan ingin agar UMP dinaikkan menjadi 6,5%.
Terakhir, ditetapkan angka 6,6% yang merupakan kenaikan UMP tahun 2025.
“Setelah berkonsultasi dengan para pemimpin buruh dan mengadakan pertemuan, kami mengambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% pada tahun 2025,” kata Prabowo dalam keterangan resmi di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2025). 2024). ).
Sementara untuk upah minimum sektoral, Prabowo menegaskan akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten. Ketentuan lebih rinci mengenai upah minimum akan diatur dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Saudara-saudara, kesejahteraan buruh adalah hal yang sangat penting. Kita akan terus berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” kata Prabowo.
(paruh waktu)