Jakarta –
Pemerintah akan menghapuskan kredit macet pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pertanian, dan nelayan. Program tersebut rencananya akan dilaksanakan pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat rapat kerja bersama Panitia VII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19 November) lalu. Menurut Maman, kebijakan tersebut tidak pernah diterapkan pada masa kepemimpinan Jokowi karena belum ada kerangka hukum atau peraturan pemerintah (PP) yang dikeluarkan.
Padahal, keringanan penagihan utang bagi pengusaha UMKM sebenarnya merupakan kebijakan yang dicanangkan pada masa Jokowi menjabat, kata Maman. Namun kalau saat itu PPnya tidak dilaksanakan, kami tidak bisa melanjutkannya.”
Dia mengatakan, bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah menerima nama-nama pelaku UMKM yang masuk dalam kebijakan tersebut. Total ada lebih dari 100 ribu pelaku UMKM.
“Perbankan punya daftar nama-nama pengusaha UMKM yang bergerak di berbagai sektor seperti pertanian, perikanan, dan fesyen. Total ada sekitar ratusan ribu UMKM yang tidak mampu lagi membayar,” jelasnya. ibu
Program tersebut baru dilaksanakan setelah Presiden Prabowo Subanto menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Pengampunan Kredit Macet Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Maman mengatakan, Prabowo langsung menyusun PP tersebut setelah melihat pembiayaan UMKM tidak diproses.
“Sebenarnya Presiden (Prabovo) ingin memperkenalkan konsep ekonomi kerakyatannya. Makanya ketika melihat betapa hebatnya, dia langsung membuat PP dan alhamdulillah sudah keluar beberapa minggu lalu. harus segera dilakukan,” tambah Maman.
Saksikan video pidato Prabowo pasca keringanan pinjaman untuk UMKM, petani dan nelayan
(kg/kg)