Jakarta –

Pengaturan pengoperasian truk kelebihan berat badan (ODOL) atau overweight masih menjadi tugas dalam negeri (PR) utama pemerintah. Operasi tersebut baru-baru ini mendapat banyak perhatian juga setelah serangkaian kecelakaan truk.

Topik truk ODOL menjadi salah satu topik pembahasan dalam Rapat Kerja Komisi (Raker) dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU) dan Menteri Perhubungan. Dalam pertemuan tersebut dibahas persiapan libur Natal-Tahun Baru 2024-2025 (Nataru).

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komite Nasional Keselamatan Jalan (KNKT) Soerjanto Tjahjono banyak menyampaikan temuannya terkait pengoperasian Tol Cipularang. Salah satu yang disebutkannya terkait kecelakaan maut di Jalan Cipularang KM 92.200 Jalur B pada 11 November.

Kecelakaan tersebut diduga akibat rem traktor yang blong. Soerjanto juga mengatakan, secara administratif truk ini tergolong truk berat.

“Kecelakaan kemarin sedikit, jadi truknya kelebihan beban sekitar 18%. Secara administratif masih kelebihan beban. Tapi secara teknis masih dalam toleransi,” kata Soerjanto di Senayan Jakarta, Rabu (12/04/2024). ).

Soal truk ODOL juga menjadi perhatian anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Lokot Nasution. Ia menyoroti instrumen uji penilaian truk ODOL yaitu penggunaan timbangan jembatan.

“Saya ceritakan tentang alat yang kami gunakan untuk melakukan evaluasi truk ODOL. Setahu saya hanya ada satu yaitu jembatan timbang, dimana jembatan timbang tersebut dikelola hanya dengan sampel saja,” kata Lokot dalam kesempatan yang sama.

Oleh karena itu, dia meminta Kementerian Perhubungan melakukan kajian terhadap alat tersebut guna mengurangi pengoperasian ODOL di jalan raya. Apalagi mengingat kita akan memasuki libur panjang Natal, respons Menteri Perhubungan terhadap truk yang kelebihan bobot

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi saat dimintai jawaban terkait persoalan truk ODOL tidak banyak bicara. Ia mengatakan, pihaknya akan lebih banyak berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (MPW).

“Kami akan terus berkoordinasi dengan PU untuk ODOL, khususnya (untuk regulasi) di jalan tol,” kata Dudy ditemui usai pertemuan.

Sekadar informasi, pemerintah biasanya mengeluarkan aturan pengoperasian truk pengangkut barang saat libur panjang. Meski demikian, belum ada aturan khusus terkait pengoperasian truk pada musim Natal kali ini.

Contoh penerapan aturan tersebut adalah pada masa perayaan Idul Fitri 2024. Saat itu, pembatasan pengoperasian truk ditetapkan melalui surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Perhubungan. PUPR. .

Pembatasan berlaku bagi angkutan barang dengan tiga gandar atau lebih (jenis truk dengan 3 gandar atau lebih). Kemudian gerbong barang yang dilengkapi dengan kereta api, trailer dan gerbong barang yang mengangkut hasil galian, hasil pertambangan dan bahan bangunan.

Juru Bicara Staf Kementerian Perhubungan Adita Irawati saat itu mengatakan pembatasan operasional akan diberlakukan di sejumlah ruas tol pada waktu-waktu tertentu, sehingga diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan yang melintas.

Jadi maksud dari SKB ini sebenarnya bagaimana kita bisa mengurangi kemungkinan terjadinya kemacetan dengan mengurangi kepadatan. Yang kita lakukan pada dasarnya adalah implementasi. Pembatasan bisa dilakukan untuk melarang atau merekayasa lalu lintas, kata Adita dalam agenda forum tersebut. Merdeka Barat 9, Senin (25 Maret 2024).

“Nah, larangan ini adalah larangan untuk mengangkut barang. Tapi yang 3 gardan, jadi (truk) besar itu dilarang. Karena kita tahu, kendaraan yang sangat besar dan membawa muatan banyak ini biasanya bergerak lambat, tentu saja Tentu saja kalau bergerak lambat bisa berdampak pada kendaraan lain,” jelasnya lagi.

Dikatakannya, pelayanan operasional truk pengangkut barang ini akan dilakukan mulai H-7 hingga H-7 yakni mulai 5 hingga 16 April 2024. Adita mengatakan pihaknya juga telah mengkomunikasikan hal tersebut kepada masyarakat, khususnya kepada para pelaku di bidang transportasi. bisnis.

Pengecualian umumnya yang sifatnya barang kebutuhan pokok, kebutuhan pokok, bahan bakar minyak dan gas, kemudian remitansi dan lain-lain yang bersifat kebutuhan pokok. Sementara itu, selain itu, kita diminta tidak bergerak pada tiga sumbu tersebut, kata Adita. .

(sc/hons)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *