Denpasar –

Dua gadis Rusia berinisial AT (24) dan KM (22) mendapatkan pekerjaan sebagai terapis di fasilitas pijat plus-plus di Bali. Mereka juga diusir dari Bali.

Kedua gadis tersebut diusir dari Bali karena menjual diri sebagai terapis pijat plus-plus di Pulau Dewata. Polisi berhasil menemukan banyak bukti.

Petugas menyita barang bukti termasuk mainan seks, baby oil, dan bahkan dolar AS dan Australia.

Kepala Jalur Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita mengungkapkan, AT dan KM ditangkap di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta, Badung, Bali. Keduanya ditangkap karena melanggar izin tinggal dan melakukan aktivitas ilegal di Bali.

“Setiap pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam kegiatan ilegal, termasuk prostitusi, harus ditindak secara proaktif,” kata Dudy dalam keterangan tertulis, Selasa (3 Desember 2024).

Dudy mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari patroli digital yang dilakukan petugas Divisi Intelijen Imigrasi Ngurah Rai. Petugas awalnya menemukan bukti komunikasi mencurigakan tentang aktivitas dua wanita Rusia.

Kemudian, pada 14 November, polisi melakukan pengawasan imigrasi dan menangkap kedua perempuan asing tersebut. Selain mencari bantuan seksual dan uang, polisi juga menyita paspor AT dan KM. Bukti lainnya adalah foto yang digunakan keduanya untuk memasarkan diri mereka sebagai terapis.

Menurut Dudy, kedua wanita asal Rusia itu mengaku hanya berlibur ke Bali. Namun keduanya terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.

Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dan terlibat dalam kegiatan berbahaya. Mereka diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau mengabaikan atau mengabaikan peraturan perundang-undangan, kata Dudy.

Dudy mengatakan, AT masuk ke Indonesia pada 16 Oktober 2024 dengan izin tinggal yang berlaku hingga 20 November 2024. Sedangkan KM masuk ke Indonesia pada 23 September 2024 dengan izin tinggal.

Sebelum dideportasi, AT dan KM diserahkan ke Rudén Denpasar pada 19 November 2024. Setelah 13 hari ditahan, kedua wanita Rusia tersebut dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Senin (12/2/2024 ).

AT dan KM terbang menuju Moskow dengan didampingi petugas Rudenim, tujuan akhir adalah Bandara Internasional Moskow, pungkas Dudy.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu membenarkan deportasi dua perempuan asing tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban di Bali.

Ia berjanji akan menindak tegas pihak luar yang melanggar aturan di Pulau Dewata.

“Tidak ada tempat bagi pelanggaran keimigrasian dan kami akan terus menindaknya,” kata Pramella.

——

Artikel ini dimuat di detikBali.

Saksikan “Video Prostitusi Spa Bali, Jual Gadis Di Bawah Umur” (wsw/wsw)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *