Jakarta –

Rosan Roeslani, Menteri Investasi dan Pembangunan atau Ketua Dewan Koordinasi Penanaman Modal (ICB), menjelaskan, nilai penanaman modal asing di Tanah Air hingga September 2024 sebesar RI 654,4 triliun. Nilai tersebut mencakup 51,88% dari total investasi Indonesia sebesar 1.261,43 triliun dolar.

Alhamdulillah kali ini kami sampaikan telah mencapai 1261,43 triliun atau sekitar 76,45% dari target yang dicanangkan presiden mengenai pelaksanaan investasi Januari-September 2024 atau triwulan III yaitu 1650 adalah AZN. triliun. kata Rosan. Selasa (3/12/2024) pada Rapat Gabungan XII Komisi DPR RI, Jakarta.

Menurut penjelasannya, “Pangsa Penanaman Modal Asing (FDI) sedikit meningkat, yaitu 654,4 triliun atau 51,88% dan PMDN (penyertaan modal dalam negeri) 607,03 triliun”.

Terkait kinerja penanaman modal asing, Rosan menyebutkan terdapat lima negara dengan total penanaman modal terbanyak pada Januari-September 2024. Singapura masih menempati peringkat pertama dengan investasinya di Indonesia sebesar USD 14,35 miliar atau Rp 228,81 triliun (referensi). Nilai tukar 15.945 USD/USD).

“Kalau kita lihat dari negara-negara yang berinvestasi, terlihat lima besar masih didominasi oleh Singapura. Dalam 10 tahun terakhir, Singapura menjadi negara donor atau penanaman modal asing terbesar di Indonesia. Angka 9 besar adalah 14,35 miliar dolar AS per bulan,” kata Rosan. .

Lebih lanjut, Rosan mengatakan investor terbesar berikutnya di Indonesia pada Januari hingga September 2024 adalah Hong Kong dengan nilai US$6,06 miliar atau setara Rp 96,62 miliar.

Tiongkok menjadi negara ketiga yang berinvestasi di Indonesia. Investasi Negeri Berjanggut di Indonesia hingga kuartal III 2024 mencapai USD 5,78 miliar atau setara Rp 92,16 miliar, ujarnya.

“Kemudian Hong Kong (investasi di Indonesia) sekitar $6,06 miliar.

Sementara itu, ada dua negara lain yang terlibat dalam pelaksanaan investasi di Indonesia, yakni Amerika Serikat (AS) dan Malaysia, yang keduanya disebut-sebut mengeluarkan dana hingga US$2,82 miliar atau $44,96 juta. USD 2,72 miliar atau setara Rp 43,37 triliun.

Malaysia disusul Amerika Serikat sebesar US$2,82 miliar dan US$2,72 miliar, lanjutnya. (fdl/fdl)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *