Jakarta –
Pengusaha AMDK (Minuman Dalam Kemasan) mengancam tidak akan mengedarkan produknya saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pasalnya, truk logistik 3 gandar yang membawa AMDK merupakan salah satu kendaraan yang dilarang beroperasi pada masa Nataru. masa liburan
Rachmat Hidayat, Ketua Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (ASPADIN), mengajukan pengaduan ke industri AMDK terkait larangan tersebut. Menurut dia, dalam menetapkan kebijakan pelarangan truk berporos tiga, pemerintah hanya melihat hal tersebut sebagai satu-satunya cara untuk menjamin mobilitas masyarakat tanpa membiarkan pergerakan barang.
“Tetapi pemerintah mungkin tidak menyadari bahwa orang-orang yang bermigrasi juga perlu menggunakan air. Ya, mungkin pemerintah tidak mempertimbangkan hal ini secara khusus dalam keputusannya selama ini,” ujarnya, Senin (12 Februari 2024) 3 kata kepada. -Gor truk pada saat libur natal dan hari raya keagamaan lainnya. Rachmat mengatakan pelarangan industri AMDK akan menambah biaya produksi.
“Karena harus menimbun stok, modal jadi menumpuk dan tidak efisien,” ujarnya. Apalagi, lanjutnya, umur penyimpanan maksimal industri AMDK hanya 2×24 jam. Pasalnya, AMDK merupakan produk fast moving Consumer Goods (FMCG), yaitu produk yang cepat terjual dan harganya murah.
“Setelah diproduksi di pabrik, AMDK harus segera dikirim dan didistribusikan ke pelanggan melalui jaringan kami, distributor, agen, sub agen, dll,” ujarnya. Ia juga mengatakan, pelanggan AMDK di kota-kota besar di Indonesia memiliki permintaan yang tinggi pada masa libur panjang seperti Natal dan Idul Fitri. “Bayangkan apa yang terjadi ketika pasokan terbatas dan konsumsi meningkat, yang secara otomatis menaikkan harga dari tingkat dasar yang tidak terkendali menjadi keuntungan,” ujarnya.
Sementara itu, Rizal, pembina profesional muda pada Biro Minuman, Hasil Tembakau, dan Industri Segar Kementerian Perindustrian, mengatakan pihaknya memberikan masukan kepada Biro Perhubungan Darat. Bahan baku yang disertakan dalam paket tersebut dikecualikan dari Surat Perintah Bersama (SKB) yang melarang penambahan AMDK pada truk 3 gardan. Ia mengklaim AMDK kini sudah menjadi kebutuhan sehari-hari di masyarakat.
Oleh karena itu, sudah menjadi kebutuhan strategis bagi masyarakat dan patut dikecualikan dari larangan tersebut, ujarnya.
Ia mengatakan, rantai distribusi produk tidak boleh terganggu karena ini merupakan kebutuhan pokok masyarakat. “Seperti kebutuhan pokok lainnya, jika terganggu akan mengakibatkan kekurangan air minum kemasan dan masyarakat akan khawatir,” ujarnya. Menurut dia, adanya larangan tersebut pada libur Natal mendatang dan hari raya keagamaan lainnya akan berdampak pada daya saing produk karena harga akan meningkat akibat kekurangan pasokan. Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan, Perindustrian, dan Energi menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan ekspektasi industri diperhatikan. (rd/rir)