Jakarta –

Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat domestik sebesar 10% selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Erlanga Harterto mengatakan langkah tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong pengembangan pariwisata lokal.

Erlanga mengatakan, hal itu merupakan keputusan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan tarif tiket pesawat selama periode Natal.

Erlanga mengatakan, Minggu (1/12/2024) melalui detikFinance: “Pemerintah memutuskan menurunkan harga tiket pesawat domestik sebesar 10%, sehingga kita akan mendorong pertumbuhan pariwisata dalam negeri.”

Dijelaskannya, Prabowo juga menyebut Indonesia akan membuka jalur udara domestik, seperti ke Kawasan Ekonomi Tanjung Kalayang di Pulau Bankak. Ia mengatakan, jika tidak ada penerbangan menuju destinasi wisata tersebut, maka wisatawan akan kesulitan menuju ke sana.

“Contohnya kawasan ekonomi di Tanjung Kelyang di Pulau Bangka Blutong, kalau tidak ada penerbangan maka wisatawan sulit datang. Karena mereka harus ke Jakarta dulu baru ke Palembang. Meski bersifat regional, wisatawan bisa datang langsung. Kalau penerbangan dibuka di Labuan Bajo,” kata Erlanga.

Ia juga menegaskan, pemerintah mendukung prinsip kesetaraan dalam industri penerbangan dalam negeri. Apalagi, jumlah pesawat Indonesia saat ini hanya 400 unit. Di sisi lain, kebutuhan terhadap penerbangan domestik semakin meningkat.

“Nah, ada 17 juta wisatawan yang masuk ke dalam negeri dan 7,5 juta yang keluar negeri, jadi kita harus melindungi mereka semua, yang untung paling besar adalah industri pariwisata. Jadi kami meminta kemenangan cepat. Kami terdorong,” ujarnya.

Keputusan penurunan harga tiket pesawat domestik pada periode Natal ini disampaikan Presiden Prabowo dalam rapat terbatas (ratas) yang digelar di Istana Merdeka bersama Menteri Perhubungan dan beberapa menteri lainnya.

Diperlukan adanya penurunan tarif (tanpa pengurangan PPN), peran maskapai penerbangan, biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) di bandara-bandara seperti PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina dan AirNav, Pelayanan Kargo dan Pos Udara Inggris (PJP2U), serta pengurangan bahan bakar penerbangan. Lihat “Sandiaga Ungkap Biaya Tarif Maskapai Domestik” (Wanita/Wanita) tentang bagaimana total tarif dapat diturunkan untuk mengurangi tarif setidaknya 10%.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *