Jakarta –
Kendaraan berpelat hitam kemungkinan dilarang mengonsumsi bahan bakar bersubsidi. Penjelasan Menteri ESDM Baril Lahadaria terkait hal tersebut adalah sebagai berikut.
Pemerintah berencana menerapkan sistem pembatasan subsidi bahan bakar. Namun hingga saat ini, belum ada standar khusus yang ditetapkan untuk jenis kendaraan yang menggunakan bahan bakar yang memenuhi syarat. Namun Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Baril Lahadaria mengungkapkan kendaraan berpelat hitam kemungkinan tidak bisa lagi “meminum” BBM bersubsidi.
“Karena kami ingin memberikan ini kepada orang-orang yang berhak atas hal tersebut. Tidak baik menerima plat hitam (subsidi) yang diberikan, tapi produk angkutan tambang atau minyak bersubsidi,” kata Baril, seperti dilansir CNBC Indonesia.
Angkutan umum berpelat nomor kuning, berbeda dengan berpelat nomor hitam, masih boleh “minum” BBM bersubsidi.
“Salah satu masyarakat yang berhak menerima subsidi adalah kendaraan berpelat nomor kuning, seperti angkot dan angkutan umum,” kata Baril.
Batasan subsidi bahan bakar kendaraan telah dibahas sejak tahun 2022, namun keputusan bulat belum diambil hingga ada pergantian pemerintahan. Pemerintah masih melaksanakan perintah eksekutif no. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sebelumnya sudah jelas ada kriteria tertentu bagi kendaraan yang boleh mengonsumsi Partalite atau solar bersubsidi. Berdasarkan bocoran informasi yang diterima detikFinance pada September 2024, batasannya akan ditentukan berdasarkan kapasitas silinder mobil.
Kendaraan yang bisa menggunakan bantuan bahan bakar hingga 1.400cc. Sedangkan untuk kendaraan diesel, kapasitas maksimal kendaraan yang berhak membeli bahan bakar bersubsidi adalah 2.000 cc.
Sementara itu, baik pengguna Pertalite maupun solar bersubsidi juga diminta mendaftarkan kendaraannya di situs subsiditepat.mypertamina.id. Setelah registrasi, konsumen akan mendapatkan kode QR yang dapat digunakan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.
Tonton video “Barile tegaskan tidak ada aturan yang membatasi subsidi bahan bakar” (kering/kebisingan)