Mataram –

Diduga homestay di Mataram sering disewa oleh penyandang disabilitas yang melakukan pelecehan dan banyak korban yang takut membicarakan kasus tersebut.

Seorang pria difabel berinisial IWAS menjadi tahanan rumah setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswa MA. Paralimpiade yang tak punya tangan itu beraksi di Nang’s Homestay di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Shinta, pemilik Nong’s Homestay, menduga ada korban lain yang mengalami pelecehan seksual oleh IWAS. Namun, para korban tidak melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Di sini ada juga yang jadi korban, tapi dia tidak berani ngomong. Dia juga korban,” kata Shinta saat ditemui, Selasa (3/12/2024).

Menurut Shinta, korban pelecehan seksual tidak paham cara melaporkan kejadian tersebut. Ia juga mengatakan, teman-teman korban sudah mengetahui perbuatan IWAS.

“Dia (korban) tidak tahu harus melaporkan ke mana karena sudah lama sekali. Tapi dia punya teman yang menjadi saksi. Sepertinya banyak korban yang tidak angkat bicara,” tambah Shinta.

Shinta menganggap IWAS playboy. Seorang penyandang disabilitas seringkali datang ke akomodasinya bersama wanita yang berbeda. Menurutnya, IWAS bisa mengunjungi keluarga angkat beberapa kali dalam sehari.

“Kami mengira dia (IWAS) playboy. Dia bersama orang yang berbeda setiap hari. Besok lagi, esoknya lagi. Biasanya berkali-kali,” imbuhnya.

Sebelumnya, Koalisi Anti Kekerasan Seksual pendamping korban Rusdin Mardathilla menduga jumlah korban pencabulan yang dilakukan IWAS lebih dari satu.

Seorang pelajar berinisial MA, IWAS dan melakukan pelecehan seksual terhadap dua orang lainnya. Rusdin mengatakan, ketiga korban pelecehan seksual tersebut adalah Korban 1 (MA), Korban 2, dan Korban 3. Ketiganya merupakan pelajar Mataram.

“Seluruh mahasiswi perguruan tinggi di Mataram sudah hadir memberikan keterangan dan dimasukkan sebagai saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” kata Rusdin dalam jumpa pers di Mapolda NTB, Senin (12 Februari 2024).

Rusdin menjelaskan, ada dua orang pria yang mengalami pelecehan seksual dan satu orang mengalami pelecehan seksual. Dari ketiga korban, hanya MA yang berani melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut ke Polda NTB pada 7 Oktober 2024.

Kasus pelecehan seksual saat ini sedang diproses di Polda NTB. IWAS dijerat Pasal 6C Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Meski berstatus tersangka, IWAS hanya berstatus tahanan rumah. Polisi tidak menangkap IWAS karena pria tersebut merupakan penyandang disabilitas dan fasilitas Polda NTB kurang memadai bagi narapidana penyandang disabilitas.

Sementara itu, ibu IWAS, GAA, membantah keras bahwa yang memperkosa korban MA adalah anaknya.

Pada Minggu (12/1/2024) GAA berkata, “Anak saya tidak bisa buka baju, bagaimana saya bisa memperkosa korban?”

——-

Artikel ini dimuat di detikBali. Simak video “VIDEO: Dekan Devy Akui Dilecehkan Secara Seksual di Lokasi” (wsw/wsw)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *