Jakarta –

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji guru pada tahun 2025, baik yang berstatus ASN (PNS atau PPPK) maupun non-ASN. Lantas berapa gaji guru jika benar dinaikkan?

Sebelumnya, Prabowo mengatakan guru-guru tersebut akan mendapat kenaikan tunjangan profesi sebesar satu kali lipat dari gaji guru ASN pada tahun 2025, dan Rp 2 juta untuk guru non-ASN yang telah mendapat sertifikat atau pelatihan profesi guru (PPG).

Seiring dengan rencana kenaikan gaji guru, mantan Menteri Pertahanan ini mengatakan pihaknya telah meningkatkan anggaran kesejahteraan pendidikan sebesar 16,700 miliar dolar AS pada tahun 2025.

“Guru ASN mendapat tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok. Kemudian, bagi guru non-ASN, nilai tunjangan profesinya dinaikkan menjadi Rp 2 juta per bulan,” kata Prabowo dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional 2024. Hampir tayang kemarin (28/11/2024).

Seperti PNS pada umumnya, guru yang berstatus PNS ditentukan berdasarkan pangkat dan masa kerja. Terakhir, besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Negara (PP) Nomor 5 Tahun 2024, dengan rincian: Gaji PNS Tahun 2024 Tipe I.

Golongan IA : Rp 1.685.700-2.522.600 Golongan IB : Rp 1.840.800-2.670.700 Golongan IC : Rp 1.918.700-2.783.700 Golongan ID : Rp 1.999.900, 2000, 2.000 II, 1.999.900, 2.000 Pegawai 200, 2.000, 1.999.900, 2000, 1.999.900, 2.000.

Golongan IIA : Rp 2.184.000-3.643.400 Golongan IIB : Rp 2.385.000-3.797.500 Golongan IIC : Rp 2.485.900-3.958.200 Golongan IID : Rp 2.591.100.204 Golongan Sipil 2 Salant

Golongan IIIA : Rp2.785.700-4.575.200 Golongan IIIB : Rp2.903.600-4.768.800 Golongan IIIC : Rp3.026.400-4.970.500 Golongan IIID : Rp3.154.600-4.768.800 Golongan IIID : Rp 3.154.400.701IV, PNS 800.201.

Golongan IVa : Rp. 3.287.800-5.399.900 Golongan IVb : Rp. Rp. 3.880.400-6.373,20

Dengan adanya pemberian tunjangan tambahan kesejahteraan kepada guru sebesar 1 kali lipat dari gaji pokok, maka jika ia termasuk golongan III dengan gaji minimal Rp 2.785.700, maka gajinya mulai tahun 2025 menjadi Rp 5.571.400 (gaji pokok + tunjangan tambahan). Kenaikan Gaji Guru PPPK 2025

Sementara itu, bagi guru ASN yang berstatus PPPK juga mendapat tambahan kesejahteraan sebesar satu gaji, besaran gaji pokok yang dapat diterimanya diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020.

– Golongan I : Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 – Golongan II : Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 – Golongan III : Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 – Golongan IV : Rp 5.020.500,5 600 – Rp 3.879.700 – Golongan VI : Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 – Golongan VII : Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900 – Golongan VIII : Rp 9.4.700. Golongan IX : Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 – Golongan X : Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 – Golongan 5.516.800 – Golongan XIII : Rp 3.501.100 – Golongan Rp 5.701.100 – 1.VIR 4.132.200 – Rp 6.786.500

Biasanya mengajar di kelas IX dapat memperoleh tambahan kesejahteraan sebesar Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 sehingga mendapat tunjangan sebesar Rp 5.933.000 – Rp 9.744.000 di luar tunjangan lainnya.

Dalam catatan detikcom, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti sebelumnya mengatakan guru non-ASN bisa mendapat penghasilan lebih dari gaji pokok di sekolah sebesar Rp 2 juta per bulan. Namun yang perlu ditegaskan, guru-guru tersebut harus tersertifikasi melalui Program Profesi Guru (PPG).

Pak Abdul Muti mengatakan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (26) bahwa “jadi guru terhormat apa kalau sudah bersertifikat, penghasilannya 2 juta dolar AS. /11/2024).

Jadi dia sudah punya gaji di sekolah asalnya, gajinya bervariasi sesuai daya tampung sekolah, tapi kalau sudah bersertifikat, dia akan mendapat tunjangan Rp 2 juta untuk guru non-ASN.

Dengan dilaksanakannya sertifikasi, peningkatan pendapatan guru dapat dibarengi dengan peningkatan kualitas dan kualifikasi guru. (fdl/fdl)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *