Jakarta –

Rencana kenaikan PPN dari 1% menjadi 11% dipastikan akan dilaksanakan pada awal tahun 2025. 100 Ekonom se-Indonesia pada seminar yang diselenggarakan di Menara Mega Bank, staf ahli penekanan makroekonomi dan keuangan internasional kepada Menteri Keuangan Parziono. Rencana kenaikan pajak pertambahan nilai sebesar 1% akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2025. Namun, terdapat pengecualian terhadap kebijakan ini.

“Jadi kami masih dalam proses menuju ke sana, jadi akan terus berlanjut. Tapi kalau kita lihat, apalagi kalau kita menjaga daya beli masyarakat, jelas ada pengecualiannya: masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. Itu di sana,” ujarnya, Selasa (3/12).

Selain itu, keberadaan subsidi dapat menjadi jaring pengaman kebijakan tersebut, kata Parziono. Soal keringanan pajak, kata dia, kalangan menengah atas paling diunggulkan.

“Daya beli menjadi salah satu yang utama dan tunjangan jaring pengaman sosial juga akan kami perkuat,” imbuhnya. “Jika kita melihat kebijakan kelonggaran pajak, kelas menengah akan lebih diuntungkan.”

Terkait alasan kenaikan PPN sebesar 1%, Pengamat dan Direktur Eksekutif Pratama-Creston Tax Institute Prianto Budi Saptono mengatakan, alasan utama kenaikan PPN tidak bisa lepas dari latar belakang. Secara hukum, perubahan tersebut mengacu pada pasal 7 ayat (1) UU PPN (akibat perubahan UU HPP).

“Jadi sah-sah saja pemerintah menaikkan PPN karena mengenakan pajak dan pajak wajib lainnya sesuai Pasal 23A UUD 1945, yaitu untuk kepentingan hukum dan kepentingan nasional,” kata Prianto kepada Detikcom, baru-baru ini.

Ia mengatakan, pemerintah melalui perwakilannya di Korea Utara memang sudah sepakat dengan masyarakat Indonesia untuk menaikkan tarif pajak. Cara memperluas cakupan perpajakan dan meningkatkan tarif perpajakan.

“Kedua kebijakan tersebut tertuang dalam undang-undang perpajakan melalui perubahan UU HPP,” jelasnya.

Mengutip situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), rencana kenaikan PPN merupakan bagian dari upaya reformasi perpajakan dan peningkatan penerimaan pajak.

Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian Airlanga Hartarto mengatakan, strategi pemerintah ke depan bukan menaikkan PPN melainkan meningkatkan penerimaan pajak.

“Pertama, strategi ke depan bukan menaikkan PPN, tapi meningkatkan penerimaan pajak,” ujarnya dalam konferensi di Kanisius College, Sabtu (11/5).

Dengan menerapkan sistem perpajakan yang kompleks, diharapkan penerimaan pajak dapat lebih bermanfaat. Untuk mengoptimalkan sistem perpajakan ini, pemerintah sedang mengerjakan Core Tax Administration System (CTAS).

“Dengan penerapan sistem yang lebih baik, kami berharap akan meningkat sebesar-besarnya jika administrasi perpajakan menerapkan pajak inti,” lanjut Menteri Koordinator Sistem Perekonomian Kabinet Progresif Indonesia ini.

Sekadar informasi, CTAS merupakan teknologi informasi yang mendukung pelaksanaan fungsi Biro Administrasi Perpajakan, Kementerian Keuangan dalam mengotomatisasi proses bisnis seperti surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pengajuan pajak, dan akuntansi sebagaimana dijelaskan di UIN. Website Sunan Gunung Djati Bandung.

Sementara itu, Pak Molani mengatakan ada diskusi panjang dengan DPRI untuk menerapkan PPN 12% mulai tahun 2025. Semua indikator menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan, salah satunya adalah kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Belum tentu APBN harus tetap sehat, tapi di lain waktu APBN harus berfungsi. Saat krisis keuangan global terjadi, ketika wabah (COVID-19) terjadi, kita menggunakan APBN,” ujarnya dalam lokakarya tersebut. Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11).

Daftar barang dan jasa tidak dikenakan PPN 12%.

UU HPP Tahun 2021 dan PMK No. Berdasarkan 116/PMK.010/2017, golongan barang yang tidak dikenakan PPN 12% adalah beberapa barang yang terbagi dalam beberapa kategori. Berikut daftar barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 12%.

Makanan dan minuman yang disediakan di hotel, restoran, katering, tempat hiburan dan jasa sejenis, termasuk makanan dan minuman yang disediakan untuk usaha katering atau jasa katering, baik dikonsumsi di tempat maupun tidak, dikenakan pajak dan retribusi daerah, akan dipungut ke daerah. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan pajak daerah.

Emas adalah emas yang diperuntukkan bagi mata uang, cadangan devisa dan surat berharga negara.

Pelayanan Pelayanan Keagamaan Pelayanan Sosial Pelayanan Keuangan Pelayanan Asuransi Pelayanan Pendidikan Pelayanan Ketenagakerjaan

Jasa seni dan hiburan meliputi segala jenis jasa yang dilakukan oleh pegawai seni dan hiburan, yang dikenakan pajak daerah dan pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah.

Jasa perhotelan meliputi jasa persewaan hotel dan/atau jasa persewaan akomodasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, pajak daerah dan pajak daerah serta perpajakan daerah.

Pada umumnya pelayanan yang diberikan pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan meliputi segala pelayanan yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan, pemerintah hanya bertindak sendiri-sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pelayanan tersebut tidak diberikan dengan cara lain. bisnis.

Pelayanan fasilitas parkir, pajak daerah, dan jasa penyediaan atau pemeliharaan tempat parkir yang dikelola oleh pemilik atau pengusaha tempat parkir yang menjadi subjek pajak daerah dan pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah. .

Pelayanan kesehatan medis tertentu dan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ada dalam sistem ini.

Pelayanan angkutan umum baik darat maupun air serta pelayanan angkutan udara dalam negeri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan angkutan internasional.

Jasa boga atau katering, yaitu segala kegiatan pelayanan makanan dan minuman yang dikenakan pajak daerah dan pajak daerah serta pajak daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pembayaran pajak.

Daftar barang yang dibebaskan PPN 12% dalam PMK 116/2017

● Beras dan Sereal: Dikupas, dikuliti, dipoles atau tidak, setengah digiling atau digiling seluruhnya, pecah, berongga, garam cocok untuk ditanam.

● Jagung: termasuk sekam, tidak termasuk sekam, sekam, biji, dan bibit penyakit.

● Sagu: ampas sagu (sirup sagu), tepung terigu, tepung kering dan tepung kasar.

● Kacang: kulit selain biji, utuh dan pecah.

● Garam meja: beryodium maupun tidak, termasuk garam meja dan garam meja.

Daging: Segar, tidak diolah, beku, beku, dingin, asin, asin atau tanpa tulang dari ternak dan unggas.

● Telur: tidak diolah, diasinkan, dibersihkan atau diawetkan selain bijinya.

. Susu: Susu dingin atau panas, tanpa tambahan gula atau bahan lainnya.

. Buah: Buah yang baru dipetik, meskipun telah dicuci, disortir, dikupas, dipotong, diiris dan dihilangkan irisannya selain dikeringkan.

● Sayuran: Sayuran segar, sayuran segar yang dicincang, dicuci, dikeringkan, didinginkan, dan dibekukan.

● Bit: Cuci, bersihkan, kupas, potong dan iris ubi jalar baru yang bagus.

● Rempah-rempah: segar, dikeringkan, namun tidak dihancurkan atau ditumbuk.

● Gula meja: Gula pasir putih tebu untuk dikonsumsi tanpa tambahan rasa dan warna

Daftar barang yang dikenakan PPN 12%.

Barang Kena PPN Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Barang-barang berikut ini dikenakan PPN sesuai dengan ayat 1 Pasal 4.

● Pedagang menyerahkan Kontrak Berjangka (BKP) di daerah pabean.

● Impor BKP.

Penyerahan Jasa Pembayaran Pajak (JKP) oleh pedagang di daerah pabean.

B Penggunaan BKP yang tidak terlihat dari luar daerah pabean daerah pabean.

Penggunaan JKP di luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

B Ekspor BKP secara langsung oleh pedagang kena pajak.

Pengusaha dikenakan pajak atas ekspor BKP yang tidak kasat mata.

J Pedagang dikenakan pajak atas ekspor JKP.

Tonton videonya: PPN naik menjadi 12%, itu akan membuat Anda khawatir

(prf/ega)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *