Jakarta –

Dengan meningkatnya penyalahgunaan ketamin, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) sedang mempertimbangkan perlunya perubahan peraturan agar obat tersebut dapat diklasifikasikan sebagai penyakit mental. Pasalnya, ditemukan lebih dari 150.000 botol beredar dan digunakan tanpa resep dokter, padahal disebut obat manjur.

Peningkatan ini tercatat lebih dari 1.000 persen dibandingkan kondisi tahun 2023 yang hanya berjumlah 3.000 botol. Ada peningkatan penyalahgunaan ketamin, yang dengan sengaja memberikan efek samping yang menyenangkan dan menakutkan seperti obat-obatan.

“Selama ini dia hanya terkena narkoba, itu kecanduan narkoba yang menjadi dasar kenyataan, di bidang kedokteran, termasuk penyakit jiwa,” jelas Taruna dalam jumpa pers, Jumat. “Tetapi undang-undang kita belum sampai pada tahap itu .” 12/2024). .

“Kami akan rujuk ke Kementerian Kesehatan RI karena kelompok ini ada di kementerian terkait, bukan BPOM Indonesia,” ujarnya.

BPOM RI kini tengah mendalami berapa banyak obat tersebut yang beredar melalui apotek tanpa tanda yang jelas. “Obat ini ada yang melalui apotek, ada pula yang tidak masuk ke apotek, tetapi tidak boleh keluar,” jelasnya.

“Itulah yang sedang kami dalami. BPOM RI tidak segan-segan memberikan sanksi pidana berat kepada pedagang yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Tujuh belas apoteker diberhentikan sementara dari 65 apotek yang terbukti melakukan pelanggaran. Tonton video “Video: BPOM memperingatkan apotek jika tidak sengaja mengedarkan ketamine” (naf/kna)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *