Jakarta –
Industri otomotif butuh insentif agar penjualan mobil tidak merosot. Insentif seperti apa yang dibutuhkan?
Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen serta opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai tahun 2025 diperkirakan akan membebani industri otomotif tanah air. Penjualan mobil diperkirakan tetap solid seiring kenaikan harga.
Untuk itu diperlukan insentif agar masyarakat mau membeli mobil agar penjualan tidak menurun.
Kami yakin pemerintah juga sudah memikirkan untuk memberikan insentif untuk menggairahkan pasar otomotif,” jelas Direktur Penjualan dan Pemasaran dan Purna Jual PT Honda Prospect Motor Usak Billi saat dihubungi detikOto, Rabu. . (4). /12/2024).
Bill tidak merinci jenis insentif apa yang bisa mendongkrak penjualan mobil di dalam negeri. Namun, kata dia, pemerintah akan mempertimbangkan masukan dari produsen mobil lokal.
Toyota pun mengamini hal tersebut. Bagi Toyota, perlu ada dukungan agar dampak penerapan PPN 12 persen serta peluang pajak kendaraan dan BBN tidak besar. Salah satu insentif yang bisa diterapkan adalah berupa diskon PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah), kata Direktur Pemasaran PT Toyota-Astra Motor Anton Jimmy Suvandi.
“Iya bisa seperti itu,” jelasnya sambil melangkah ke samping.
Sebelumnya, pemerintah menerapkan diskon PPnBM saat Covid-19 melanda Tanah Air. Pemerintah akan menerapkan kebijakan ini pada tahun 2021-2022. Langkah strategis ini diambil ketika isu menurunnya penjualan mobil di dalam negeri mengemuka.
Tidak semua produk otomotif dapat tercakup dalam skema ini. Syarat terpentingnya adalah mobil tersebut diproduksi secara lokal dengan bahan lokal tingkat tinggi. Mobil yang mendapat diskon PPnBM lebih murah. Itupun ada yang harganya turun hingga Rp 60 juta.
Alhasil, PPnBM sukses menjadi solusi di saat penjualan otomotif sedang lesu. Penjualannya bisa mencapai 887.000 unit pada 2021, dibandingkan periode sebelumnya yang hanya 532.000 unit.
Relaksasi tersebut kemudian berlanjut pada tahun 2022, sehingga penjualan otomotif kembali mencapai level 1,04 juta unit, bahkan mampu melampaui pencapaian tahun 2019 sebanyak 1,03 juta unit.
Pemerintah saat ini sedang menyelesaikan kebijakan fiskal selain kenaikan PPN sebesar 12 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Erlanga Harterto menjelaskan, selain PPN 12%, kebijakan fiskal lainnya juga akan diumumkan pada minggu depan. Misalnya saja terkait pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan akan diberikan insentif.
Selain itu, Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN DTP) ditanggung pemerintah. Erlanga mengatakan, serangkaian kebijakan moneter akan diselesaikan apakah akan dilanjutkan pada tahun depan.
“Misalnya tahun ini PPnBM untuk otomotif, lalu PPN untuk perumahan. Sekarang sudah final, minggu depan akan kita umumkan untuk tahun depan,” jelas Ailanga.
Saksikan video “PPN Naik Jadi 12%: Langkah Menuju Indonesia Lebih Baik!” (kering/rgr)