Jakarta –
Usulan tarif PPN sebesar 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah. Sedangkan untuk kendaraan, diusulkan hanya berlaku pada mobil mewah.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar PPN (pajak pertambahan nilai) sebesar 12 persen yang berlaku mulai Januari 2025 hanya berlaku untuk barang mewah. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasko mengatakan barang mewah yang banyak terdapat di antaranya mobil, apartemen, dan rumah mewah.
Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, semuanya mewah, kata Dasco kepada CNBC Indonesia.
Sedangkan barang dan jasa kebutuhan pokok yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap dikenakan pajak sebesar 11 persen. Desco tidak merinci jenis mobil mewah yang dimaksud. Namun diketahui ada beberapa kendaraan yang dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (LGST) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 untuk menentukan jenis kendaraan bermotor. Pajak penjualan. Referensi Barang Mewah dan Tata Cara Permohonan dan Penatausahaan Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Pasal 2 Perpres tersebut menyebutkan, jenis Barang Kena Pajak yang termasuk golongan barang mewah adalah kendaraan bermotor yang membawa orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang, termasuk pengemudi dengan volume silinder sampai dengan 3000 (tiga) orang. . juga disertakan. orang-orang min) cc, berdasarkan PPnBM dengan perbandingan sebagai berikut:
Sebesar 15% (lima belas persen); B. 20% (dua puluh persen); C. 25% (dua puluh lima persen); atau d. 40% (empat puluh persen),
Lebih lanjut pada Pasal 3 disebutkan bahwa yang termasuk dalam jenis Barang Kena Pajak yang termasuk golongan Barang Mewah adalah kendaraan bermotor yang mengangkut kurang dari 10 (sepuluh) orang, dengan volume pengemudi lebih dari 3000 (tiga ribu) silinder. meter kubik dan 4000 (empat menit) ) cc, dikenakan PPnBM dengan tarif:
40% (empat puluh persen); B. 50% (lima puluh persen); C. 60% (enam puluh persen); atau d. 70% (tujuh puluh persen),
Selain kendaraan roda empat, masih ada kendaraan bermotor lain yang tergolong mewah dalam Pasal 22 dan 23.
Pasal 22
– kendaraan bermotor roda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan volume silinder melebihi 250 (dua ratus lima puluh) meter kubik sampai dengan 500 (lima ratus) meter kubik; ATAU – Kendaraan khusus yang diperuntukkan bagi perjalanan di salju, di pantai, di pegunungan atau kendaraan sejenis yang dikenakan PPnBM dengan tarif 60 persen.
Pasal 23
Kemudian jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:
Kendaraan bermotor dengan volume silinder melebihi 4000 (empat ribu) meter kubik; B. 2 (dua) atau 3 (tiga) kendaraan bermotor roda dengan volume silinder melebihi 500 (lima ratus) meter kubik; atau c. Trailer Karavan, Semi Trailer dengan tarif 95 persen di bawah PPnBM “PPN Naik Jadi 12%: Langkah Menuju Indonesia Lebih Baik!” Tonton videonya. (kering/agama)