Yogyakarta –
Banyak mitos yang beredar mengenai Tanah Kesultanan Jogja atau Tanah Sultan. Konon tanah ini tidak bisa diperjualbelikan. apakah itu benar
Pada pameran Tanah Sultan 2024 di Sasono Hinggil Dwi Abad beberapa waktu lalu, berbagai mitos dan fakta tanah Sultan Jogja dibahas.
Ternyata tanah Sultan bisa disewa dengan kontrak khusus, terbukti dengan adanya lubang kancing. Pemanfaatan Sultan Ground jelas tidak terbatas pada kelompok tertentu saja.
Warga negara biasa yang bukan bangsawan dapat menggunakan tanah tersebut. Tentunya ada persyaratan dan dokumen yang perlu dipersiapkan.
Meskipun dapat digunakan untuk kepentingan umum dengan perjanjian tertulis, namun Sultan Ground tidak dapat dialihkan menjadi kepemilikan pribadi. Untuk lebih jelasnya berikut fakta dan mitos seputar tanah Sultan Jogja: 1. Mitos tanah Sultan hanya boleh dimanfaatkan secara internal oleh keraton atau bangsawan
Salah satu mitos yang beredar adalah tanah Sultan hanya digunakan untuk kepentingan internal Keraton Jogja atau hanya untuk kalangan bangsawan saja. Padahal, tanah Sultan mempunyai hak pakai hasil yang dapat diberikan kepada masyarakat atau lembaga untuk jangka waktu tertentu.
“Hak peminjaman tanah Sultan sebenarnya bisa diberikan kepada pihak lain termasuk masyarakat luas, namun dengan ketentuan berbeda yang berlaku sesuai peraturan,” jelas Kepala Dinas Tata Usaha dan Pengawasan Pertanahan DIY. Departemen Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), Qayyim Autad, saat ditemui di Sasono Hinggil Dwi Abad, Kamis (14/11). Mitos tanah Sultan bisa diperjualbelikan
Lalu apakah tanah Sultan bisa diperjualbelikan? Perwakilan KHP Datu Dana Suyasa Keraton Jogja Agus Langgeng Basuki menegaskan, status tanah Sultan hanya pinjaman sehingga tidak bisa dialihkan menjadi milik pribadi.
“Tanah Sultan merupakan tanah milik kerajaan yang tidak mudah diperjualbelikan. Kalaupun tanah itu dipakai pihak lain, pada akhirnya tanah itu tetap milik Sultan,” kata Langgeng saat ditemui detikJogja di Sasono Hinggil Dwi Abad. Jumat (15.11.).
Langgeng menjelaskan, hanya masyarakat atau lembaga yang bisa meminjam tanah sultan atau tanah sultan. Asalkan memenuhi syarat Keraton Jogja.
“Penyewaan tanah sultan tidak hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu saja, namun dapat diberikan kepada siapa saja yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan,” kata Langgeng. Mitos: Seluruh tanah di Jogja adalah milik Sultan
Pertanyaan lain yang sering diajukan adalah apakah semua tanah di Jogja harusnya milik Sultan atau Keraton Jogja. Ternyata itu tidak benar.
Karena tidak semua tanah di kawasan Jogja adalah milik Sultan. Tercatat, hanya sebagian kecil dari tanah tersebut yang didaftarkan sebagai tanah Sultan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hanya 1% (dari seluruh negara yang DIY). Sebab, seluruh negara (negara Sultan) belum teridentifikasi. Masih ada tanah yang statusnya belum diketahui (unknown),” kata Direktur Eksekutif Sultan Land Exhibition 2024 Sophi Perenissa saat ditemui detikJogja di Puspora DIY.
Namun diakui tidak seluruh tanah Sultan diikutsertakan. Namun jumlahnya tidak lebih banyak dari jumlah mereka yang tidak terdaftar sebagai Sultan Ground.
“Kalau dilihat dari luasnya, menurut saya hanya ada sekitar 50.000 bidang tanah. Saat ini yang tercatat lebih banyak dibandingkan yang tidak tercatat,” kata Qayyim.
——
Artikel ini dimuat di detikJogja. Saksikan video “Menemukan Sarang Penghuni Gua Cokro, Yogyakarta” (wsw/wsw)