Jakarta –
Penggunaan knalpot yang berisik masih sering terjadi di jalan raya. Polisi dapat menindak pelanggaran terkait penggunaan asap yang mengeluarkan kebisingan. Polisi kini memiliki instrumen untuk mengukur kebisingan gas buang.
Menurut Anggota Komite III DPR RI Stevano Rizki Adranakous, polusi suara dan udara akibat mobil kerap menjadi perhatian masyarakat. Selain itu, menurut dia, penggunaan Kerudung Coklat di kawasan wisata meresahkan wisatawan.
Soal pencemaran suara, saya melihat Polda telah membentuk satuan tugas khusus untuk mengendalikan masalah ini, namun saya mohon agar diperketat terutama di kawasan wisata, karena sangat mengganggu wisatawan asing yang berkunjung ke destinasi Indonesia. “Kebisingan asap berwarna coklat di daerah pemilihan saya di Pulau Sumba sangat meresahkan,” kata Stevano, Rabu (11 April 2024) dalam rapat dengar pendapat ketiga Komisi DPR RI dengan Korlantas Polri.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Paul Aan Suhanan mengatakan, pihaknya memperkirakan akan adanya penggunaan alat-alat yang menimbulkan kebisingan. Menurut Ahn, polisi kini memiliki alat untuk mengukur kebisingan gas buang.
“Kami juga sudah membekali anggota dengan desibel meter untuk mengecek kebisingan, jadi tidak lagi menggunakan pedoman, tapi menggunakan alat agar ada kepastian hukum dalam menindak gas Brown,” kata Ahn saat itu.
Sesuai aturan, kendaraan yang menggunakan alat pembuangan gas brong melanggar peraturan lalu lintas karena bagian kendaraannya tidak memenuhi persyaratan teknis yang diatur dalam Pasal 285 UU Nomor 285. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan.
“Setiap orang yang mengoperasikan sepeda motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan udara, termasuk kaca spion, klakson, lampu depan, lampu rem, lampu sein, reflektor, pendeteksi kecepatan, knalpot dan tapak ban. Dalam Pasal 285: “Pada ayat 3 Pasal 106. ) dibacakan pasal 48 (2) dan (3) diancam dengan pidana penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. “
Selain itu, kebisingan gas buang juga diatur melalui Keputusan Menteri Perlindungan Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan pada Mobil Baru dan Mobil Produksi Kategori M, N, dan L.
Peraturan tersebut menetapkan tingkat kebisingan maksimum untuk sepeda motor berkapasitas kurang dari 80 cc sebesar 80 dB untuk sepeda motor berkapasitas 80-175 cc dan untuk sepeda motor berkapasitas lebih dari 175; cc, tingkat kebisingan maksimum 83 dB.
Selain itu, Stevano juga berharap polusi udara yang disebabkan oleh mobil dapat teratasi. Menurut dia, emisi bersih harus menjadi syarat perpanjangan STNK.
“Kalau pencemaran udara sudah menjadi masalah yang sangat mengkhawatirkan kita semua dan merugikan kehidupan banyak orang, terutama di kota-kota besar. Misalnya saya usulkan untuk dijadikan prasyarat perpanjangan STNK. Amerika Serikat, untuk perpanjangan STNK harus dilakukan tes asap dan “Perpanjangan STNK ada batasnya yang tidak boleh dilampaui,” ujarnya.
Ahn mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menyelesaikan permasalahan emisi tersebut.
“Kami juga sudah mengambil tindakan dan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan uji pengambilan sampel emisi gas buang,” ujarnya.