Jakarta –
Setelah tiga kali mengajukan gugatan cerai dalam setahun, Venna Melinda akhirnya bercerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan di Verstek. Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, mengumumkan keputusan tersebut.
Dalam surat cerai Verstek, Venna hanya menginginkan cerai dan tidak memiliki harta benda.
Keputusan pada pokoknya menerima gugatan Venna Melinda karena gugatannya independen. Itu hanya gugatan cerai, tidak ada gugatan lain, kata Suryana.
Suryana mengatakan, dalam dua gugatan sebelumnya, Venna juga sempat menuntut tunjangan dan mut’ah. Namun kini situasinya berbeda.
“Ferry mengajukan gugatan balik karena mengajukan duluan, tuntutan nafkahnya mu’ta kan? Sekarang dia mengajukan gugatan cerai, berbeda dengan tuntutan semula,” ujarnya.
Klaim Venna dari PA Jakarta Selatan menjadi penyebab kasus KDRT yang dialami Ferri. Hari itu, kasus tersebut menjadi viral dan mendapat perhatian nasional.
“Gugatan diajukan dengan alasan yang sama dengan sebelumnya. Kekerasan dalam rumah tangga menjadi penyebab utama. Kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan terdakwa terjadi di Kedari, luar kota, dan telah ada penetapan pengadilan sehingga memunculkan gugatan. ” katanya.
Pada sidang sebelumnya, Ferry Irawan tak hadir hingga putusan dijatuhkan.
“Pada sidang pertama dan kedua, terdakwa Ferry telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir, pemanggilan tersebut sah dan patut, diadili kembali pada sidang pertama dan kemudian tidak hadir pada sidang kedua. muncul, jadi sidang langsung to the point, “setelah selesai pembuktian, kata hakim. Agenda musyawarah panitia sudah ditetapkan, dibacakan dan diterbitkan hari ini,” He “Venna Melinda dari PA Jakarta Selatan” Mengajukan Gugatan Cerai Tonton video “penyebab” (Tia/Pus).