Jakarta —
Wakil Direktur Hukum dan Keamanan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan Kadin Indonesia akan membentuk gugus tugas (kerja pemerintah) untuk menyikapi keputusan Komite Kehakiman tersebut. . Diketahui, pengadilan banding mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh agar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) dapat dipertimbangkan di pengadilan.
Dalam salah satu keputusan dalam hal no. 6 tentang Rancangan Proyek 2023. Selain itu, pemerintah dan DPR mengusulkan pembuatan UU Ketenagakerjaan baru.
“Pengintegrasian undang-undang ketenagakerjaan ke dalam satu kerangka dengan banyak undang-undang lain dalam Kode Ketenagakerjaan dapat menimbulkan kerancuan standar. Misalnya, undang-undang terkait pengupahan, manajemen waktu kerja, dan perlindungan pekerja mempunyai nuansa dan kebutuhan khusus. , risiko konflik dan konflik menjadi sangat serius dan dapat merugikan pekerja,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).
Hal itu disampaikannya seusai menghadiri pertemuan Ketua Kadin Indonesia Anindia Bakria di Kadin Jakarta. Ia kemudian menjelaskan bahwa salah satu alasan utama Pengadilan Banding adalah sulitnya masyarakat dan pekerja memahami standar baru yang diperkenalkan dalam kebijakan penciptaan lapangan kerja.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa jika masalah ini tidak diselesaikan secara serius, sistem ketenagakerjaan dan hukum di Indonesia akan terus dilanda ketidakpastian dan ketidakadilan dalam jangka panjang.
Oleh karena itu, pembedaan ini dimaksudkan untuk memastikan pentingnya hukum dan kebenaran di dunia kerja dan merupakan hak dasar semua pekerja.
“Pemisahan UU Ketenagakerjaan dengan UU Ketenagakerjaan juga penting untuk menjaga asas perlindungan pekerja sebagai bagian penting dari UU Ketenagakerjaan. Dengan adanya UU Ketenagakerjaan, diharapkan standar-standar yang ada akan lebih mudah diakses. dan dipahami oleh semua pihak yang terlibat, sehingga hak-hak pekerja dapat lebih terlindungi,” kata Bamsoet.
Selain itu, Bamsoet mendesak pemerintah bersama DPR segera menindaklanjuti keputusan legislatif dengan menyusun UU Ketenagakerjaan baru yang melibatkan banyak pihak. Perwakilan pekerja, pengusaha dan warga sudah mulai.
Kerja sama ini akan menghasilkan undang-undang yang lebih komprehensif, inklusif, dan berorientasi pada solusi untuk memenuhi kebutuhan semua pihak.
“Pembuatan undang-undang ketenagakerjaan baru dengan upaya edukasi dan pengawasan yang ketat harus menciptakan lingkungan yang adil dan legal bagi seluruh pekerja di Indonesia. Hal ini tidak hanya memerlukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menunjukkan komitmen negara dalam melindungi hak-hak dasar pekerja. ,” kata Bamsoet.
Saksikan juga video: Pantun Bamsoet di Sidang Terakhir MPR: Pohon Beringin di Persimpangan Jalan
(acn/misalnya)