Jakarta –
Enam mantan karyawan Apple telah didakwa menipu perusahaan hingga ratusan ribu dolar menggunakan skema sumbangan amal, menurut Jaksa Wilayah Santa Clara County.
Apple memiliki program yang akan mencocokkan atau mencocokkan donasi yang diberikan karyawan kepada yayasan amal. Enam karyawan menyalahgunakan program tersebut untuk memberikan sumbangan palsu dan mengumpulkan sumbangan tambahan dari Apple.
Penipuan ini diduga dipimpin oleh Siu Kei Kwan dan melibatkan lima karyawan Apple lainnya yakni Yatei Yuen, Yat Tse Ng, Wentao Li, Lichao Ni, dan Zheng Chang.
Kwan diduga memerintahkan lima tersangka lainnya untuk menyumbang ke dua yayasan amal, yakni American Chinese International Cultural Exchange (ACICE) dan Hop4Kids. Kwan menjabat sebagai direktur eksekutif Hop4Kids dan akuntan ACICE.
Kelima karyawan Apple tersebut berdonasi melalui platform pihak ketiga bernama Benevity. Apple kemudian akan memberikan donasi tambahan sebesar 100% atau 200% dari jumlah yang disumbangkan oleh kelima karyawannya, dan Benevity akan mengarahkan dana tersebut ke badan amal yang ditunjuk.
Kwan dikabarkan mengembalikan uang sumbangan kelima karyawannya, namun mengantongi sumbangan tambahan yang diberikan Apple sendiri. Kwan dan rekan-rekannya diduga menyiapkan laporan pajak palsu dan mengklaim sumbangan tersebut sebagai pengurang pajak sehingga mereka mendapatkan uang tambahan.
Antara 1 Juli 2018 hingga 6 April 2021, enam karyawan ini mengambil sekitar $152.000 atau Rp2,4 miliar dari program donasi Apple dan secara salah melaporkan donasi sebesar $100.000 sebagai pengurangan pajak. Apple menemukan penipuan tersebut dan segera melaporkannya ke kantor kejaksaan setempat.
“Kami memuji Apple karena telah maju dan secara aktif bekerja sama dengan Kantor kami dalam mengungkap penipuan kompleks ini,” kata Jaksa Wilayah Santa Clara County Jeff Rosen, seperti dikutip MacRumors, Jumat (12/6/2024).
“Kami mendorong komunitas teknologi lainnya untuk melakukan hal yang sama.” Berdonasi – secara sah – untuk membantu orang yang membutuhkan, bukan untuk membantu diri sendiri,” lanjutnya.
Enam karyawan Apple yang terlibat dalam skema penipuan tersebut didakwa melakukan pencurian besar-besaran, konspirasi untuk melakukan pencurian besar-besaran, sumpah palsu, dan penipuan pajak.
Saat ini, surat perintah penangkapan telah dikeluarkan untuk keenam tersangka. Jika terbukti bersalah, tersangka menghadapi hukuman penjara dan harus membayar ganti rugi dan denda. Tonton Video: Rencana pabrik dapat membuka pintu bagi investasi Apple lainnya di RI (vmp/vmp)