Jakarta –

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperkirakan naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kenaikan PPN sebesar 12% tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Tata Cara Perpajakan (HPP).

Jadi kita di sini ngobrol dengan Bapak dan Ibu (DPR), sudah ada undang-undangnya, kita harus siapkan agar bisa efektif, tapi ada penjelasan yang baik agar tetap bisa kita lakukan, kata Sri Mulyani dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11/2024) kemarin.

Sri Mulyani mengatakan penerapan PPN 12% mulai tahun 2025 telah dibahas panjang lebar oleh DPR RI. Seluruh indikator menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan, salah satunya terkait kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Tidak buta, APBN tetap harus dijaga kesehatannya, namun di lain waktu APBN perlu bekerja dan mampu merespon, seperti saat krisis keuangan global, ketika terjadi bencana (COVID-19), kita menggunakan APBN. , katanya. dikatakan.

Dalam pembahasan kenaikan PPN 12%, Sri Mulyani mengingatkan, pemerintah telah banyak memberikan pengurangan atau pengecualian pajak untuk memastikan daya beli masyarakat tidak tertekan.

“Mereka memang ada, dan banyak sekali, kalau kita hitung, maka teman-teman pajak yang menghitung, banyak detailnya bisa kita temukan di pusat nol atau bebas, atau cari nilai rendah 5. %, 7%, itu ada dalam aturan,” jelasnya.

Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 UU HPP, PPN yang tadinya 10% diubah menjadi 11% mulai 1 April 2022. Kemudian dinaikkan lagi menjadi 12% pada 1 Januari 2025. .

Pemerintah sebenarnya mempunyai kewenangan untuk mengubah tarif PPN minimal 5% dan maksimal 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah perundingan DPR. Hal ini sesuai dengan pasal 7 ayat 3 undang-undang perpajakan.

“Tergantung pertimbangan pembangunan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan perekonomian terhadap pembangunan, tarif PPN dapat disesuaikan minimal 5% dan maksimal 15%,” bunyi pasal tersebut.

Simak Video: Soal Kenaikan PPN 12%, Menteri Koordinator Airlang: Nanti lihat RUU APBN

(acd/acd)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *