Jakarta –
Raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang. Ancaman kehilangan pekerjaan atau dikenal dengan istilah mogok kerja mulai menghadang jumlah pekerja yang mencapai 50 ribu orang.
Manajemen mengaku berusaha menghindari PHK. Hal itu berdasarkan pertemuan antara manajemen Sritex, Dinas Tenaga Kerja Sukoharjo, dan Dinas Tenaga Kerja Jawa Tengah, Jumat (25/10/2024).
Terkait dengan putusan pailit Pengadilan Negeri Niaga tanggal 21 Oktober 2024, Sritex Group masih melakukan upaya hukum berupa gugatan. Perseroan berupaya semaksimal mungkin untuk menghindari PHK, kata Plh. Kepala Staf Jateng Mumpuniati kepada detikcom, Sabtu (26/10/2024).
Sementara itu, Sritex mengajukan banding atas putusan pailit yang diumumkan Pengadilan Negeri Niaga Semarang dalam perkara nomor 2/Pdt. Homologasi/2024/PN Niaga Smg Senin (21/10) kemarin. Upaya ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap kreditur, klien, karyawan, dan pemasok yang telah bersama mereka selama lebih dari setengah abad.
“Selama 58 tahun, Sritex telah menjadi bagian dari industri garmen Indonesia. Sebagai perusahaan garmen terbesar di Asia Tenggara, kami telah bergabung dengan Solo Raya, Jawa Tengah, dan Indonesia,” jelas perusahaan.
“Saat ini terdapat sekitar 14.112 karyawan SRIL yang terkena dampak langsung, 50.000 karyawan Sritex group dan banyak usaha kecil dan menengah lainnya yang kelangsungan usahanya bergantung pada operasional Sritex,” tambah Sritex.
Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk melawan keputusan kebangkrutan tersebut. Pada akhirnya Sritex hanya bisa meminta dukungan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya agar perusahaan tetap berjalan.
“Sritex memerlukan dukungan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk terus berkontribusi terhadap perkembangan industri tekstil Indonesia di masa depan,” kata Sritex.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) meminta Sritex tidak terburu-buru melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul pengajuan pailitnya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri meminta Sritex menunggu keputusan Mahkamah Agung.
Kementerian Ketenagakerjaan meminta PT Sritex dan mitranya yang mengajukan pailit ke Pengadilan Niaga untuk tidak terburu-buru melakukan PHK, hingga ada keputusan bulat dari Mahkamah Agung, kata Indah kepada detikcom, Kamis (24). 10/2024).
Indah juga meminta Sritex dan anak usahanya tetap membayar gaji pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan meminta PT Sritex dan mitranya untuk tetap membayar hak-hak pekerja, terutama gaji, tambahnya.
Tonton video: Raja Kain Sritex berpromosi
(ily/hns)