Jakarta –
Aktor Rezki Aditya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan bersama pengacaranya Irwan Irwan.
Saat ditanya soal kedatangannya di Polres Metro Jakarta Selatan, suami Sitra Kirana bungkam dan tersenyum ke awak media.
Irwan Irwan kemudian menjelaskan, dirinya datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk memverifikasi laporan dugaan penelantaran anak yang sebelumnya dilaporkan Weni Ariani terhadap Rezki Aditya.
Saya ingin bertemu penyidik tentang laporan SP3 saat itu, kata Irwan Irwan dalam pertemuan dengan Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
Pihak Rezki Aditya belum membeberkan apa pun soal laporan tersebut. Namun pihaknya menyatakan, hal itu terkait dengan tes DNA yang akan dilakukan nanti.
Terkait itu akan dilakukan tes DNA, (tes DNA) hanya dijadwalkan saja, kata Irwan Irwan.
Perdebatan bermula setelah Veni Ariani menggugat Rezki Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang atas pengakuan anak tersebut.
Dalam persidangan, pada 18 Agustus 2021, Veni Ariani melaporkan Rezki Aditya ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan penelantaran anak.
Kemudian, pada 3 Februari 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak perkara Weni Arian sehingga menyebabkan Polres Metro Jakarta Selatan menolak laporannya (SP3).
Tak bisa tinggal diam, Weni Ariani langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten setelah kasusnya dibatalkan.
Kemudian pada 24 Mei 2022, Pengadilan Tinggi Banten memutuskan Rezki Aditya Weni merupakan ayah kandung dari anak Arian.
Rezki Aditya mengajukan banding ke Mahkamah Agung namun tidak menerima hal tersebut. Akhirnya pada 23 Mei 2023, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi suami Sitra Kirana dan menetapkan dia sebagai ayah kandung dari anak Veni Aryan.
Berbekal hasil putusan MA, Wenyi Ariani meminta Polres Metro Jakarta Selatan membuka kembali kasusnya.
Simak video “VIDEO: Rezki Aditya dan Veni Setuju Tes DNA atas Dugaan Penelantaran Anak” (ahs/wes)