Jakarta-

Pejabat negara diminta meningkatkan efisiensi biaya perjalanan dinas (Perdinas) oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Permintaan ini merupakan lanjutan Sidang Kabinet 23 Oktober dan 6 November 2024 yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.

“Menindaklanjuti instruksi yang diberikan Presiden RI pada rapat kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024 kepada kementerian/lembaga agar melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2024,” tulis surat bernomor S- 1023/MK.02/2024, dilihat detikcom, Sabtu (9/11/2024).

Dalam surat tertanggal 7 November 2024 itu, terdapat tujuh instruksi Sri Mulyani terkait biaya perjalanan dinas sisa tahun anggaran (TA) 2024.

1. Menteri/Pimpinan Lembaga diminta mempertimbangkan kembali berbagai kegiatan yang memerlukan biaya perjalanan dinas dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2024, agar dapat dihemat dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian tujuan program di masing-masing Kementerian/Lembaga.

2. Untuk biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada angka satu, dilakukan penghematan paling sedikit 50% dari sisa batas biaya perjalanan dinas dalam DIPA TA 2024 terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat ini.

3. Dalam hal diperlukan penyelesaian anggaran perjalanan dinas setelah penghematan tersebut, Menteri/Direksi Lembaga dapat meminta dispensasi kepada Menteri Keuangan atas penggunaan sisa dana tersebut.

4. Kebijakan penghematan biaya perjalanan dinas, dikecualikan bagi: a. biaya perjalanan dinas bagi unit yang tugas pokok dan fungsinya memerlukan perjalanan dinas, dan b. Biaya perjalanan dinas tetap meliputi biaya perjalanan dinas penyuluh pertanian, juru informasi, dan penyuluh agama, serta biaya perjalanan dinas kedutaan/atas.

5. Kementerian/Lembaga secara mandiri menerapkan pembatasan biaya perjalanan dinas melalui mekanisme peninjauan dan mencantumkannya dalam catatan pada halaman IV.A DIPA sebagai penghematan dan mengoordinasikan pelaksanaan penghematan sebagaimana dimaksud pada angka 1 pada instansi/unit vertikal. beroperasi di lingkungan masing-masing Kementerian/Lembaga.

6. Pendaftaran pada halaman IV.A DIPA diperiksa di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

7. Untuk menjamin independensi penerapan pembatasan oleh kementerian/lembaga, kementerian/lembaga/satuan kerja tidak boleh mengajukan permohonan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum meninjau penyertaan sebagaimana dimaksud pada angka 6.

Simak video rangkaian instruksi Prabowo di Rakornas: Pemberantasan Judol – Hemat Anggaran

(ily/hns)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *