Jakarta –

Pemerintah berencana menghapuskan utang UMKM di bidang pertanian, hortikultura, peternakan, dan kelautan. Peraturan Umum (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet Bagi Usaha Kecil dan Menengah di Bidang Pertanian, Pertanian, Peternakan, Perikanan, Kelautan, dan Sektor Kecil Menengah Lainnya disebutkan dalam memorandum ini.

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan undang-undang ini merupakan salah satu cara pemerintah mendukung pelaku UMKM di Indonesia.

Mammon mengatakan pada Rabu, 6/11/2024: “Kalau tadi ditanya banknya di mana, sebenarnya itu nasabah Bank Negara (BUMN) atau Bank Himbara.

Untuk menghindari kebingungan, dia mengatakan penghapusan pinjaman tertentu hanya berlaku untuk UMKM di daerah tertentu yang banyak menghadapi krisis seperti bencana alam dan COVID-19.

Jadi, pelaku UMKM kita belum semua mendaftarkan diri. Hanya mereka yang tidak bisa membantu saja, ujarnya.

Selain itu, bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor ini yang tidak mampu lagi membayar, proses registrasi bukunya akan dilakukan terlebih dahulu di Bank Himbara.

Jadi kita belum punya kapasitas sebenarnya dan itu sekitar 10 tahun. Maksud saya, tidak semua pelaku UMKM, ujarnya.

Artinya bagi pelaku UMKM lain yang tetap dimiliki dan dinilai oleh Bank Himbara, masih mempunyai kemampuan untuk terus beroperasi, hal tersebut bukan menjadi kriteria pelunasan utang.

“Saya sampaikan ini agar kita bisa saling memahami dan jangan sampai disalah artikan dimana-mana,” kata Maman.

Diketahui, Selasa (5/11) Presiden Pravo Subianto mengumumkan kebijakan penghapusan kredit macet UMKM di Istana Merdeka. Pravo menegaskan, kebijakan tersebut lahir atas kemauan masyarakat, khususnya petani dan nelayan yang kerap menghadapi kendala serius dalam terus mengembangkan usahanya.

Pravo mengatakan, “Setelah mendengarkan permintaan berbagai pihak khususnya petani dan nelayan Indonesia, saya menerbitkan PP No. 47 Tahun 2024 tentang penghapusan kredit macet bagi usaha kecil dan menengah.”

Kebijakan tersebut mencakup keringanan pinjaman di tiga sektor yaitu pertanian, peternakan dan peternakan; Kegiatan perikanan dan kelautan, serta industri sandang/pakaian dan kuliner Banyak dari lembaga-lembaga ini yang dianggap sebagai pilar ketahanan pangan di negara ini

“Kami yakin dengan kebijakan ini, para pengolah pangan seperti petani dan nelayan dapat melanjutkan usahanya ke arah yang lebih baik bagi negara dan negara,” ujarnya.

Tonton Video: Menteri Maman mengatakan Kementerian UMKM berkantor di Gedung Smesco

(akn/misalnya)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *