Jakarta –
Dokumen hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpress) yang menjadi dasar Badan Investasi Energi Anagata Nusantara (BPI Danantara) diserahkan kepada Sekretariat Negara.
Menurut Kepala Komunikasi Danantara Anton Pripambudi, Ketua Danantara Muliaman Khadad dan Kaharuddin Djenod menyerahkannya kepada Menteri Negara Prasetio Hadi pagi ini.
Anton dalam keterangannya, Jumat (29/11/2024), mengatakan pagi ini Ketua dan Wakil Ketua Danantara Bapak Muliaman Khadad dan Bapak Kaharuddin Djenod akan menyampaikan BPI Danantara PP dan Keputusan Presiden tersebut kepada Menteri Negara. .
Danantara menganalisis dengan cermat payung hukumnya, kata Anton. Dengan adanya ketentuan hukum tersebut, diharapkan lembaga pengelola sejumlah aset BUMN itu bisa segera beroperasi.
Keputusan akhir Danantara ini harus melalui analisa menyeluruh terhadap kecukupan undang-undang yang bersangkutan sehingga Danantara dapat segera bertindak, tambahnya.
Sementara itu, pimpinan Danantara sedang melakukan finalisasi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BPI Danantara. Setelah PP dan Keputusan Presiden tersebut diterbitkan, Pemerintah Danantara dapat mendorong SOTK terkait untuk meminta persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sebelumnya, Muliaman Khadad mendapat pesan dari Presiden Prabowo Subianto terkait pembebasan Danantara. Pesan yang disampaikan adalah agar pelepasan Danantara dilakukan secepat mungkin namun dengan sangat hati-hati.
“Beliau (Prabov) hanya memerintahkan agar dilakukan dengan sangat hati-hati dan cepat,” kata Muliaman kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024). Saya pikir itu saja.”
Kali ini belum diketahui secara pasti kapan Muliman Dhanantara akan dirilis. Malah disebut Pengikat Waktu Prabow.
Saksikan juga video “Pertemuan Menteri Negara, Menteri Komunikasi dan Teknologi tentang Penanggulangan Kejahatan Digital”:
(ily/rd)