Jakarta –
Pemerintah memutuskan upah minimum (UMP) tahun 2025 naik sebesar 6,5%. Kenaikan ini dinilai mendekati tuntutan buruh dan juga disambut baik, meski buruh mempertanyakan alasan kenaikan 6,5%.
Asosiasi Pengusaha Amerika (Apindo) menyatakan belum ada penjelasan lengkap mengenai cara menghitung kenaikan UMP pada tahun 2025 (MK) dan Konvensi ILO No.131 tentang penetapan upah minimum.
Namun, kenaikan UMP sebesar 6,5% akan terus meningkat seiring dengan meningkatnya pajak dan pembayaran pemerintah lainnya pada tahun depan. Mulai dari kenaikan PPN hingga 12% di beberapa biaya lain seperti rencana pengeluaran 3% biaya tunjangan pemeliharaan perumahan rakyat (tapera), biaya tol baru, asuransi mobil yang diperlukan, batas subsidi BBM, semakin meluas. hibah kepada peserta Program Jaminan Kesehatan (JKN baru).
Apakah masyarakat mempunyai kantong yang cukup untuk menghadapi pajak baru tersebut di tengah permasalahan perekonomian yang belum mereda? Simak diskusi bersama Ekonom dan CEO Celios, Bhima Yudhistira di episode terbaru Podcast Tolak Yang Buruk: UMP Naik Jadi 6,5% Vs Retribusi Baru Pemerintah. Klik widget di bawah untuk mendengarkan atau melihat podcast Tolak Miskin di Spotify dan saluran podcast lainnya.
(ed/ed)