Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum regional (UMP) sebesar 6,5% pada tahun 2025. Dengan mengacu pada itu, lalu berapa perkiraan upah minimum di Jakarta tahun depan?
Sebagai informasi, pada tahun 2024 tarif UMP Jakarta sebesar Rp 5.067.381. Oleh karena itu, dengan perkiraan perkiraan dengan acuan 6,5%, UMP DKI Jakarta akan naik pada tahun depan sebesar Rp 329.380. Perhitungannya adalah Rp 5.067.381 × 6,5% = Rp 329.379.765 atau dibulatkan menjadi Rp 329.380.
Selain nominal UMP saat ini, nilai upah minimum tahun 2025 di Jakarta berkisar Rp5.396.761.
Namun perlu dicatat bahwa angka tersebut hanyalah perkiraan perkiraan. Untuk menetapkan upah minimum, pemerintah biasanya menggunakan rumus tertentu, seperti tahun 2023 misalnya. Rumus yang digunakan biasanya mencakup tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks spesifik yang menggambarkan bagaimana pekerjaan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
Seluruh bagiannya diukur lalu dipastikan oleh kepala daerah masing-masing daerah. Setelah itu, pemerintah pusat akan mengeluarkan surat edaran dan memberikan waktu kepada masing-masing kepala daerah untuk menentukan besaran upah minimum sebenarnya di masing-masing daerah.
Selain itu, Prabowo sendiri juga mengisyaratkan ketentuan lebih rinci mengenai upah minimum akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Sementara untuk upah minimum di daerah, kata dia, akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, Kota, dan Kabupaten.
“Saudara-saudara, kesejahteraan buruh sangat penting. Kita akan terus berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” pungkas Prabowo.
(fdl/fdl)