Bandung:
Departemen Pajak Kementerian Keuangan (DJP) memberikan layanan baru dalam Sistem Administrasi Inti Pajak atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Sistem ini dapat digunakan mulai Januari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, setoran pajak akan menghemat kelebihan setoran wajib pajak untuk membayar tagihan atau kurang bayar pajak. Namun dalam praktiknya, Anda dapat menariknya ke akun Anda kapan saja.
Jadi bisa dilakukan melalui permintaan pengembalian dana karena tidak berkaitan dengan jenis pajaknya, jadi nanti kirimkan permintaan pengembaliannya, nanti bisa dikembalikan. Nomor rekening,” kata Dwi pada acara edukasi tersebut. Coretax Jawa Barat di Bandung; Kamis (5/12/2024).
Dikatakan, belum ada pemeriksaan terkait proses pengembalian setoran pajak. Wajib Pajak sebaiknya memastikan nomor rekeningnya valid agar proses pengembalian dapat berjalan aman dan lancar.
“Salah satu yang penting adalah memperbarui data nomor rekening. Pastikan nomor rekening sudah benar. Sehingga proses refund bisa diproses dengan aman dan lancar,” jelasnya.
Menurutnya, konsep refund ini memberikan keleluasaan kepada wajib pajak. “Pengajuan bisa dilakukan kapan saja,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Setoran Pajak merupakan salah satu item menu dalam fungsi pembayaran yang terdapat pada sistem Coretax (CTAS). Fitur di DJP Online ini sebelumnya tidak tersedia di sistem lama.
Dengan adanya setoran pajak, wajib pajak dapat membayar terlebih dahulu sebelum timbul kewajiban pajak. Deposit juga dapat dilakukan dengan melakukan kode pembayaran menggunakan kode jenis deposit 4111618-100. (bantuan/rd)