Jakarta –
Pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% akan berlaku tahun depan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memotong PPN sebesar 12% hanya untuk barang bagus.
Wakil Presiden DPR RI Sufmi Dasco mengatakan aset perekonomian yang diusulkannya untuk dikenakan PPN 12% antara lain mobil dan rumah mewah.
Mobil bagus, rumah bagus, rumah bagus, kata Dasco seperti dikutip, Jumat (6/12/2024).
Saat ini ketua komisi
“PPnBM-nya tetap, tapi yang dikenakan PPN 12% adalah barang-barang yang masuk dalam sektor real estate, barang impor, dan rumah yang masih dikenakan PPnBM. Jualan barang bekas,” kata Misbakhun bersamaan. .
Dari situs resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenke), PPnBM diartikan sebagai pajak yang dikenakan kepada produsen yang memproduksi dan mengimpor barang sebagai bagian dari profesinya. aktivitas. PPnBM hanya dibayarkan satu kali pada saat barang diserahkan ke produsen.
Harta kena pajak dikelompokkan menjadi harta tidak perlu, harta yang digunakan oleh masyarakat tertentu, harta yang digunakan oleh orang yang berpendapatan tinggi, dan harta yang digunakan untuk menunjukkan status.
Nilai-nilai yang terkait dengan PPnBM antara lain:
1. Kendaraan bermotor untuk keperluan negara, tidak termasuk kendaraan bermotor, mobil jenazah, pemadam kebakaran, ambulan, kendaraan angkutan umum2. Unit hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, kondominium dan sejenisnya3. Asosiasi maskapai penerbangan selain maskapai penerbangan negara atau komersial. Kelompok balon 5. Kelompok amunisi dan senjata lainnya, kecuali untuk keperluan negara 6. Asosiasi Kapal Pesiar, tidak termasuk perusahaan negara, angkutan umum dan pariwisata.
(akd/akd)