Jakarta –
Kabar baik bagi Indonesia. Réog Ponorogo resmi masuk dalam daftar Warisan Budaya Tak Benda Dunia UNESCO.
Sidang ke-19 Komite Antarpemerintah untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda di Paraguay menyetujui usulan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kebudayaan untuk memasukkan Réog Ponorogo sebagai Warisan Budaya Takbenda yang diakui UNESCO.
Réog Ponorogo kini resmi menjadi Situs Warisan Budaya Takbenda (WBTb) asal Indonesia ke-14 yang masuk dalam daftar WBTb UNESCO.
Sidang berlangsung pada Selasa (3/12/2024). Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan, keputusan UNESCO yang memasukkan Réog Ponorogo sebagai warisan budaya non-Bedawi merupakan momen penting bagi Indonesia.
“Masuknya Réog Ponorogo sebagai representasi kekayaan budaya Indonesia, perpaduan antara keberanian, solidaritas dan keindahan tradisi lokal, dalam daftar WBTb UNESCO merupakan suatu kebanggaan dan pengingat akan tanggung jawab kita bersama untuk melindungi dan menyebarkannya kepada masyarakat. generasi mendatang,” kata Fadli saat menyampaikan pidatonya secara virtual di hadapan panitia dan perwakilan Komite Antarpemerintah untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda ke-19 di Paraguay, seperti yang diterima pada hari Rabu. (4/12/2024).
Sekadar informasi, Réog Ponorogo merupakan seni pertunjukan yang berasal dari Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, yang merepresentasikan keselarasan antara tari, musik, dan mitologi. Kesenian ini mewakili keberanian, solidaritas dan pengabdian yang telah menjadi identitas masyarakat Ponorogo selama berabad-abad.
Réog juga menjadi simbol gotong royong yang terlihat dalam proses kreatif, mulai dari awal pembuatan topeng hingga kolaborasi dengan seniman, perajin, dan masyarakat setempat.
Fadli Zon kemudian menyoroti tantangan pelestarian seni tradisional saat ini. Ia menegaskan, pengakuan dunia internasional terhadap kekayaan budaya Indonesia merupakan seruan untuk melestarikannya di tengah tantangan globalisasi dan modernisasi.
Reog Ponorogo tidak boleh hilang, ekosistemnya harus dihidupkan kembali. Pemerintah berkomitmen untuk memajukan kebudayaan nasional di tengah hiruk pikuk kebudayaan dunia dan menjamin kebebasan masyarakat untuk melindungi dan mengembangkan nilai-nilai budayanya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 32 Ayat 1, ”ujarnya.
Saat ini pemerintah Indonesia bersama masyarakat setempat telah melakukan berbagai upaya untuk melestarikan Réog Ponorogo, mulai dari mendokumentasikan, mempromosikan, dan mengintegrasikannya ke dalam pendidikan formal, informal, dan nonformal.
Selain itu, pemerintah juga terus memperkuat komunitas seni sebagai penjaga utama warisan budaya. Saksikan video “Video Pernyataan Menteri Kebudayaan tentang Réog Ponorogo menjadi Warisan Budaya Tak Benda UNESCO” (image/msl)