Jakarta –
Aturan upah minimum tahun 2025 resmi dikeluarkan melalui Keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025. Menteri Tenaga Kerja Yassierli menandatangani keputusan ini pada hari Rabu. , yaitu 4 Desember 2024.
Upah minimum 2025 disebut-sebut sebagai upaya menjaga daya beli pekerja dan daya saing dunia usaha. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Mahkamah Konstitusi 168/PUU-XXII/2023. juga dilakukan dengan mempertimbangkan keputusan no., sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap upah minimum.
Kenaikan upah minimum pada tahun 2025 merupakan upaya untuk menjaga daya beli pekerja/penerima dan daya saing dunia usaha, kata detikcom dalam paragraf pembahasan poin a, Rabu (12/4/2024).
Pasal 2 menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dengan rumus sebagai berikut: UMP 2025 = UMP 2024 + 2025 kenaikan nilai UMP
Nilai pertumbuhan UMP pada tahun 2025 dipatok sebesar 6,5%, seperti yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Dalam kenaikan nilai UMP 2025 juga diperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
“Indeks unik sebagaimana dimaksud pada butir c) ayat (4) merupakan variabel yang menunjukkan kontribusi angkatan kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/operator, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan penghidupan yang wajar bagi pekerja/pekerja,” bunyi Pasal 2, Pasal 5.
Dewan pengupahan provinsi kemudian menghitung UMP tahun 2025. Dewan pengupahan provinsi kemudian merekomendasikan hasil penghitungan UMP 2025 kepada gubernur.
Pasal 4 menyebutkan Gubernur menerima Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan syarat harus lebih tinggi dari UMP. “Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi” sesuai pasal 4 ayat (2).
Untuk menentukan upah minimum kabupaten/kota digunakan rumus UMK 2025 = UMK 2024 + 2025 Nilai UMK Meningkat. Peningkatan nilai UMK pada tahun 2025 juga sebesar 6,5%.
Peraturan ini juga mengatur mengenai upah minimum sektoral provinsi dan kabupaten/kota yang ditetapkan oleh gubernur. Upah minimum sektoral ditetapkan pada sektor-sektor tertentu yang mempunyai karakteristik dan risiko pekerjaan yang berbeda dengan sektor lain serta memerlukan tuntutan kerja yang lebih besar atau spesialisasi yang diperlukan.
Sektor yang dimaksud termasuk dalam klasifikasi bidang usaha umum Indonesia. Sektor ini direkomendasikan oleh dewan pengupahan provinsi dan dewan pengupahan kabupaten/kota. Kenaikan upah minimum baik provinsi maupun kabupaten/kota akan segera berlaku mulai 1 Januari 2025.
“Upah minimum provinsi tahun 2025 dan upah minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024,” bunyi IV. di bagian 10 dari Detik.
“Upah minimum daerah/kota tahun 2025 dan upah minimum daerah/kota tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024,” jelas IV. Bagian 11.
(misal/fdl)