Jakarta –
Mulai tahun 2025, berbagai barang mewah, termasuk mobil mewah, akan dikenakan PPN sebesar 12%. Mobil mana yang bisa dicakup oleh 12% tarif PPN?
Mulai tahun 2025, pajak atas barang dan jasa (PPN) akan naik menjadi 12%. Diusulkan untuk tidak mengenakan PPN 12% atas semua barang. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengungkapkan, PPN sebesar 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah.
Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, kata Dasco baru-baru ini.
Pada kesempatan yang sama, ketua panitia
“Jadi yang bisa membeli barang-barang mewah yang dikenakannya adalah kalangan atas,” kata Misbakhun.
Dikutip dari situs Badan Kebijakan Fiskal, PPNBM merupakan pajak yang dipungut atas barang-barang yang tergolong barang mewah kepada produsen sehubungan dengan produksi atau impor barang tersebut dalam menjalankan usaha atau pekerjaannya. PPnBM ini hanya dikenakan satu kali pada saat barang diserahkan ke produsen.
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah diurutkan sebagai berikut: – Barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok hidup – Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu – Barang yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat berpendapatan tinggi – Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status Daftar barang yang tergolong mewah
Lebih jelasnya, cakupan barang yang dikenakan PPnBM adalah sebagai berikut
A. kendaraan bermotor, kecuali ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan penjara, kendaraan angkutan umum, yang diperuntukkan bagi keperluan negara. Kelompok perumahan mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, kondominium, kondominium, dan sejenisnya. Sekelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan angkutan udara pemerintah atau komersial. Sekelompok balon udara panas. Sekelompok amunisi dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara. Sekelompok kapal pesiar mewah, tidak termasuk kapal yang diperuntukkan bagi keperluan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata
Masalah PPnBM kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian dan Pemberian Pembebasan dan Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Mengacu pada aturan tersebut, hampir semua model mobil dikenakan PPnBM, termasuk model LCGC, dengan tarif yang bervariasi tergantung emisi yang dihasilkannya. Misalnya saja LCGC yang dikenakan PPnBM kurang lebih 3 persen. Namun jika berbicara kemewahan, LCGC bisa dikatakan tidak masuk dalam kategori mobil mewah. Mobil ini merupakan singkatan dari Low Cost Green Car yang artinya berbiaya rendah dan ramah lingkungan. Hal ini terlihat dari harganya, dimana model termahal saat ini dibanderol kurang dari Rp 200 jutaan. Mobil mewah mungkin dikenakan tarif PPN sebesar 12%.
Sedangkan untuk model non-LCGC, besaran PPnBM bervariasi tergantung emisi gas buang yang dihasilkan. Berbeda dengan mobil berbahan bakar konvensional, salah satu kendaraan yang tergolong mewah namun mengandung PPnBM 0% adalah kendaraan yang dilengkapi dengan kendaraan listrik baterai atau teknologi kendaraan sel bahan bakar.
“Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong Barang Mewah adalah kendaraan bermotor yang dikenakan tarif PPnBM sebesar 15% yang dasar pengenaan pajaknya sebesar 0% (15% x 0%) dari harga jual yaitu kendaraan bermotor yang termasuk dalam program otomotif. di mana teknologi kendaraan listrik baterai atau kendaraan listrik sel bahan bakar digunakan,” kita membaca di Art. 16PMK.
Meski di Indonesia kita berbicara tentang kendaraan mewah dengan kapasitas mesin besar, namun ada beberapa model yang masuk dalam kategori tersebut. Misalnya mobil seperti Mercedes-Benz, BMW, Lexus dan Audi. Mobil tersebut diketahui juga diperuntukkan bagi orang kaya di Indonesia. Kemungkinan akan dikenakan PPN pada mobil seri ini dengan tarif 12%. Saksikan video “PPN Naik 12%: Langkah Menuju Indonesia Lebih Baik!” (kering/siang hari)