Jakarta –
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto menjawab pertanyaan pengusaha terkait rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Pertanyaan tersebut dilontarkan Anggota Luar Biasa Kamar Dagang Indonesia (Kadin) pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 2024 yang digelar hari ini.
Seorang anggota ALB menanyakan keputusan pemerintah mengenai skema tersebut. Pasalnya, beberapa hari lalu, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen pada tahun depan akan ditunda.
“Saat ini ada 2 kalimat kenaikan PPN, kemarin saya baca di media, Pak Luhut bilang PPN ditunda, Pak Airlanga bilang tidak dibahas. Oleh karena itu, kita pikirkan mana yang benar. Kalau bisa , Kadin mengusulkan kenaikan pajak pertambahan nilai. Faktanya, jika dilihat dari situasi perekonomian saat ini, sudah menurun.
Menanggapi hal tersebut, Irlanga mengaku belum bisa memberikan informasi konkrit kepada para pengusaha di forum tersebut. Sebab, dia menilai keputusan pemerintah tersebut belum resmi. Ia juga meminta para pengusaha membiasakan diri dengan Undang-Undang Harmonisasi Undang-undang Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 (UU GES).
“Saya tidak akan menjawab pertanyaan berikutnya soal pajak karena tidak tercatat. Baca undang-undangnya,” kata Airlanga.
Ia juga mempersilakan para pengusaha untuk bertanya kepada anggota tim XI KHDR RI, antara lain Erwin Aksa, Kamrussamad, dan Melkias Markus Mekeng yang hadir dalam forum tersebut. Ia juga mengatakan, ada beberapa barang yang tidak dikenakan pajak karena kebutuhan masyarakat, seperti kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan.
Oleh karena itu, tanyakan pada komisi XI, bukan pemerintah. Karena komisi XI yang akan memutuskan. Jika pemerintah melaksanakan keputusan komisi tersebut (akan/akan)