Jakarta –
Seorang pemuda asal India melakukan hal kurang menyenangkan saat berlibur di Bali. Ia pun tinggal terlalu lama hingga akhirnya diusir dari Indonesia.
Dalam siaran resminya, Minggu (24/11/2024), Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar yang dipimpin Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto kembali mendeportasi WNA ke Bali.
Seorang warga negara India berinisial VBM (23) dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran imigrasi. Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan VBM pertama kali tiba di Indonesia pada 19 April 2024 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan Visa on Arrival (VoA).
Ia kemudian memperpanjang izin tinggalnya, namun izin tersebut habis masa berlakunya pada 17 Juni 2024 sehingga membuatnya berada di Indonesia lebih dari 60 hari tanpa izin yang sah, tepatnya 91 hari.
Selain melanggar aturan imigrasi terkait overstay, VBM juga mengaku kehilangan paspor sekitar dua bulan lalu saat berada di Uluwatu. Namun, dia tidak melaporkan kerugian tersebut kepada pihak berwajib karena takut dengan akibat hukum yang mungkin timbul.
Selama di Bali, VBM menginap sendirian di sebuah villa di Jl. Pantai Batu Mejan, Canggu, Kab. Kuta Utara, dan menghidupi dirinya dari tabungan pribadi dan aktivitas perdagangan saham India.
Namun VBM ditangkap Polsek Kuta Utara pada 16 September 2024 setelah dilaporkan pemilik vila, restoran, dan penyewaan sepeda motor karena tidak mampu membayar tagihan sewa yang harus dibayar.
Ia berjanji akan membayar setelah mentransfer uang dari rekening bank India melalui temannya, namun proses transfernya tertunda karena hari libur nasional.
Akibat pelanggaran yang dilakukan, VBM tidak hanya melanggar pasal terkait izin tinggal, tetapi juga mengganggu ketertiban umum. Berdasarkan hal tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memutuskan untuk mengambil tindakan administratif berupa deportasi terhadap VBM.
Karena deportasi tidak dapat dilakukan pada kesempatan pertama, maka VBM dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 17 September 2024 sambil menunggu proses penelusuran keberadaan paspornya dan proses deportasi VBM.
Dudy menjelaskan, setelah WNA tersebut menjalani masa penahanan di Rudenim Denpasar, upaya keras pihaknya mempersiapkan proses deportasi akhirnya membuahkan hasil.
VBM yang ditahan selama 66 hari akhirnya bisa berangkat ke negara asalnya. VBM dideportasi pada 22 November 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan tujuan akhir Bandara Internasional Chhatrapati Shivaji Maharaj Mumbai dijaga ketat petugas.
Gede Dudy menegaskan, upaya deportasi ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di Bali.
“Kami akan terus menindak tegas setiap WNA yang melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian, terutama yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah ini,” ujarnya.
“Bali merupakan destinasi wisata internasional yang harus tetap aman dan nyaman bagi semua pihak. Tindakan seperti deportasi merupakan langkah yang kami lakukan untuk memastikan penegakan hukum,” ujarnya.
Tonton video “Video: Coba Jalan Kaki, Naik Sepeda Sambil Jalan Kaki dan Belajar Sejarah” (msl/fem)