Jakarta –
Pengusaha ritel berencana menyurati Menteri Keuangan (Minkyu) Sri Mulyani terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12%. Hal itu disampaikan Ketua Umum Persatuan Pengecer dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hibindo) Budiharjo Iduansjah.
Menurut sobat. Rencana kenaikan pajak pertambahan nilai menjadi 12% pada tahun depan disebabkan daya beli masyarakat masih lesu. Ia juga berencana menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menjadi tuan rumah audiensi tersebut.
“Iya situasinya kurang bagus, makanya saya minta pajak pertambahan nilai 12% ditunda dan saya berencana akan menyampaikan pesan kepada menteri (Sri Mulyani) kepada masyarakat,” kata Budi saat ditemui di Santika. Ice Hotel BSD Tangerang, Jumat (15/11/2024).
Dia juga mengakui undang-undang tersebut telah menaikkan pajak pertambahan nilai. Kebijakan PPN 12 persen tertuang dalam Pasal 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun Kabinet Indonesia Maju dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, dia yakin peraturan sementara yang dikeluarkan presiden saat ini bisa diganti dengan peraturan alternatif.
Menurut Budi, kenaikan PPN akan berdampak pada peningkatan pasokan barang dan semakin menurunkan daya beli masyarakat. Ia juga meminta pemerintah menunda kenaikan pajak pertambahan nilai hingga tahun depan.
“Sebenarnya itu undang-undang. Tapi PERPU bisa membantu, bisa juga keputusan presiden yang menggantikan undang-undang. Pokoknya saya minta penundaan satu tahun atau semacamnya sambil melihat situasi. Jangan’ Saya tidak melakukannya pada bulan Januari karena waktunya terbatas.
Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan dinaikkan dari 11% menjadi 12% efektif 1 Januari 2025. Kenaikan PPN menjadi 12% tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sementara Usulan Pajak (HPP).
“Jadi kita diskusi dengan ibu-ibu (Republik) di sini, undang-undangnya sudah ada, dan perlu kita siapkan agar bisa diterapkan, tapi kita jelaskan agar bisa diterapkan dengan baik,” kata Sri Mulyani. Panitia Kesebelas DPR RI dan Rabu kemarin (13/11/2024).
Sri Mulyani mengatakan penerapan PPN 12% mulai tahun 2025 telah menjadi pembahasan panjang dengan DPR RI. Semua indikator menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan, salah satunya terkait kesehatan anggaran pajak dan belanja nasional (APBN).
Tonton videonya: Mesin Narkoba Harley; Zat Terlarang Diungkap Sri Mulyani Cs.
(RD/RD)