Jakarta –
Setelah mengajukan gugatan cerai sebanyak tiga kali dalam setahun, Venna Melinda akhirnya mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Keputusan itu diungkapkan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana.
Soal perceraian, Venna hanya menginginkan perceraian dan tidak menginginkan kekayaan.
– Hukuman diberikan kepada pengadilan Venna Melinda karena persidangannya sepi. Itu hanya soal perceraian dan tidak ada kasus pengadilan lain, kata Suryana.
Dalam dua gugatan sebelumnya, Suryana mengatakan Vena juga menuntut retribusi dan pemerasan. Namun kini posisinya berbeda.
“Berbeda dengan sidang pertama, karena Ferry yang mengajukan gugatan terlebih dahulu, jadi dia mengajukan gugatan balik, klaim tunjangan itu milikku kan? Sekarang hanya dia yang mengajukan gugatan cerai.” – katanya.
Alasan pemberian uang jaminan ke Pengadilan Vena PA Jakarta Selatan adalah kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Ferm. Saat itu, kasus tersebut menjadi viral dan menarik perhatian nasional.
“Persidangan dilakukan dengan dalil-dalil yang sama seperti sebelumnya, alasan utamanya adalah kekerasan dalam keluarga. Kekerasan dalam keluarga yang dilakukan terdakwa terjadi di luar kota di Kediri dan sudah ada putusan pengadilan yang dijadikan dasar penyerahan diri.” katanya.
Pada sidang sebelumnya, Ferry Irawan tidak pernah hadir hingga ada keputusan.
“Sebab pada sidang pertama dan kedua terdakwa Ferry, walaupun dipanggil dengan sah dan patut, tidak pernah hadir, dipanggil secara sah dan patut, kemudian pada sidang pertama dia divonis bersalah, dipanggil lagi, dan kemudian pada waktu-waktu lain. Ia tidak hadir sehingga proses persidangan pun berjalan “Setelah menyerahkan bukti-bukti, hakim menetapkan agenda rapat panel yang dibacakan dan dipublikasikan hari ini” Saksikan video “Pendaftaran ulang perceraian Venna Melinda di Jakarta Selatan”. (teh/kucing)