Jakarta –

Pemerintah berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 12% menjadi 12% mulai tahun 2025. Hal ini dibuktikan dengan staf ahli Kementerian Keuangan di bidang pengelolaan keuangan makro dan global yang mumpuni.

“Jadi kita menuju ke sana, ini yang akan dilanjutkan (PPN dinaikkan menjadi 12%),” jelasnya pada seminar “Indonesia 100” Menara Bank (3/12/2024) kemarin.

Namun kebijakan kenaikan PPN akan menyasar kelompok barang tertentu untuk menjaga daya beli.

“Tapi kalau kita lihat, lebih baik menjaga daya beli masyarakat, yang jelas perbedaannya pada masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain,” kata Pariseau.

Pemerintah memperkirakan akan menerima PPN sebesar Rp 900 triliun pada tahun depan.

201 Tahun 2024 Dalam rencana integrasi, sasaran keuangan pemerintah ditetapkan pada kolom pajak sebesar 2.490.911.571.145.000 Saat ini sasaran penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) telah mencapai RP 945.120.626.363.000.

Selain itu, besaran yang didapat dari pengurangan PPN bisa mencapai RP 917.791.343.534.000 yang merupakan target PPN dalam negeri sebesar 609.046.422.152.000 dan PPN impor sebesar 308.744.921.382.000.

Besaran penerimaan negara dari PPN dapat ditingkatkan karena terdapat porsi penerimaan/penerimaan lain-lain PPNBM, sebanyak RP 10.718.462.856.000.

Tonton videonya. PPN akan naik menjadi 12% yang mengkhawatirkan

(ACD/ACD)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *