Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto menegaskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025 merupakan perintah undang-undang yang harus dilaksanakan pemerintah. Aplikasi hanya akan menargetkan barang-barang mewah.
Kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/12/2024) kata Prabowo kepada wartawan, PPN sudah kami nyatakan sebagai undang-undang, ya akan kami terapkan, tapi hanya dipilih untuk barang mewah.
Bagi masyarakat menengah ke bawah, kata Prabowo, tetap terlindungi. Oleh karena itu, kenaikan PPN sebesar 12% hanya berlaku untuk barang mewah.
“Kami akan terus melindungi masyarakat yang lain. Sejak 23 tahun terakhir, pemerintah tidak mengumpulkan apa yang seharusnya dikumpulkan untuk melindungi dan membantu anak-anak kecil ya, jadi kalaupun meningkat, itu hanya untuk barang-barang mewah. ,” kata Prabu.
Sebelumnya, tiga Wakil Menteri Keuangan (Wamenku) mengunjungi Rumah Ketua DPR RI di Kompleks DPR, Jakarta. Hal ini menyusul usulan DPR yang meminta PPN sebesar 12% hanya dikenakan pada barang mewah pada tahun 2025.
Hasil rapat diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasko Ahmed. Dari hasil diskusi, mereka mengidentifikasi jenis barang mewah yang dikenakan PPN 12% dan menyebutkan ada 11% barang PPN tetap atau bukan PPN.
Jadi kira-kira PPN barang mewah naik 12%, kemudian bagiannya tetap 11% dan ada bagian yang tidak dikenakan PPN sama sekali, kata Dasco kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta. .
Pak Dasco menyampaikan, yang tidak kena pajak adalah makanan, UMMM, transportasi, pendidikan, kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, hingga listrik dan air bersih, yang besarnya tidak melebihi 6.600 watt. Lainnya, selama bukan barang mewah, membeli dengan tarif PPN rata-rata 11 persen.
Dasco juga memberikan informasi mengenai kriteria barang mewah yang dikenakan PPN 12%. “Sebelum pembahasan, yang pertama dikenakan PPnBM (pajak penjualan barang mewah). Lalu yang kedua dicek, mana yang bisa dinaikkan, tetap sebesar 11%,” ujarnya. (apakah/apakah)