Jakarta –
Menanggapi tuntutan serikat pekerja atas pengumuman putusan Mahkamah Konstitusi tentang pengujian konstitusional undang-undang penciptaan lapangan kerja, hendaknya semua pihak membacakan putusan tersebut selagi masih ada untuk pertumbuhan ekonomi.
Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian Saleh Husin mengatakan hal tersebut sejalan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang diharapkan tumbuh sebesar 8%.
Menurut Saleh Husin, kebijakan pengupahan yang bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi negara juga dapat mendorong kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
“Strategi efektif untuk mewujudkan peningkatan pertumbuhan ekonomi sebagaimana diperintahkan Presiden adalah dengan meningkatkan kontribusi industri nasional terhadap pendapatan dalam negeri,” kata Saleh dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/11/2024).
Saleh menjelaskan pada tahun 2023, kontribusi sektor konstruksi terhadap PDB Indonesia mencapai 18,67%. Tahun ini (2024), pada triwulan III, kontribusi sektor konstruksi sebesar 19,02%. Capaian tersebut masih jauh dari target kontribusi industri sebesar 28% dalam upaya pencapaian Indonesia emas pada tahun 2045.
Industri manufaktur selain berguna untuk meningkatkan neraca barang di Indonesia juga sangat bermanfaat dalam menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat luas.
“Dengan terciptanya lapangan kerja, maka tingkat kemiskinan akan berkurang,” kata mantan menteri perindustrian itu.
Berdasarkan Permenperin 51/M-IND/PER/10/2013 Tahun 2013, terdapat enam kelompok industri yang tergolong padat karya, yaitu industri makanan dan tembakau, industri tekstil dan pakaian jadi, industri kulit dan barang dari kulit, serta alas kaki. industri, industri mainan anak, dan industri mebel.
Saleh menilai bagi negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia yang mencapai 282 juta jiwa, industri yang kuat dapat menjadi katalisator untuk mencapai kesejahteraan sosial.
Namun di sisi lain, sektor tenaga kerja merupakan kelompok industri yang sangat rentan terhadap kebijakan terkait ketenagakerjaan, termasuk pengupahan.
“Jadi, jika putusan Mahkamah Konstitusi tentang undang-undang penciptaan lapangan kerja di tempat kerja dibaca atau dimaknai dalam perspektif kepentingan kelompok tertentu, maka akan berdampak buruk pada dunia kerja,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, cara pembayaran yang disebutkan dalam putusan MK tersebut telah sesuai dengan aturan dalam UU Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan UU Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang retribusi.
Dalam penetapan “indeks tertentu” dalam putusan Mahkamah Konstitusi tentang kontribusi pekerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi dan asas proporsionalitas untuk mencapai kehidupan yang layak bagi individu pekerja, yang sebelumnya diatur dalam PP 51/2023.
Saat ini, terkait putusan Mahkamah Konstitusi nomor 12, gubernur mengatakan untuk menetapkan harga minimum satuan untuk wilayah provinsi dan daerah/kota, cara tersebut tidak mungkin diterapkan dengan baik, dan tidak bisa dimasukkan ke dalam satuan kerja. .
“Untuk penetapan biaya sektoral, menurut undang-undang tentang struktur pekerjaan, teknisnya harus lebih diatur oleh undang-undang pemerintah. Biaya gubernur di beberapa sektor tidak berdampak negatif, Pungkas Saleh. (jam/jam)