Jakarta –

Ingin memasang iklan agar masyarakat mengetahui layanan yang ditawarkan? Iklan penting untuk mempresentasikan bisnis Anda kepada publik.

Namun, penting juga untuk mengetahui bahwa menjalankan iklan ini saat ini dikenakan pajak iklan. Contoh periklanan adalah mengiklankan nama suatu usaha atau profesi sebagai pengenal.

Menurut Maurice Denny, Kepala Pusat Penerangan dan Penerangan Pendapatan Jakarta di Panda, terdapat iklan untuk mengidentifikasi nama-nama usaha atau profesi yang dikecualikan dari item pajak reklame yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah. Peraturan. Nomor yang dibatalkan. 1 dari tahun 2024.

“Pencabutan ketentuan mengenai pengumuman nama-nama tanda usaha atau profesi yang tidak termasuk dalam objek pajak reklame sebagaimana tercantum dalam pasal 55 ayat (2) huruf C Peraturan Sektoral Nomor 1 Tahun 2024, termasuk juga ketentuan mengenai jenis, ukuran, bentuk, dan ukuran iklan yang mengidentifikasi bisnis atau profesi, kata Morris dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/2/2024). Pos Pajak Reklame diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2024”.

Sebagaimana tercantum dalam peraturan gubernur ini, nama usaha atau identitas profesi adalah nama badan/perusahaan/pabrik atau profesi yang dicantumkan logo/lambang atau identitasnya.

Pasal 2 Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2024 memuat petunjuk teknis identifikasi nama-nama usaha atau profesi periklanan yang dikecualikan dalam objek pajak periklanan sebagai berikut:

Satu. Didirikan sehubungan dengan suatu bangunan dan/atau usaha atau profesi;

Pada. melaksanakan petunjuk mengenai jenis, ukuran, bentuk dan bahan yang diatur dalam peraturan gubernur ini;

Ketiga. Ketinggian iklan maksimal 15 meter dari permukaan tanah sampai batas bawah area iklan;

D. Jumlah iklan adalah satu potong.

Persyaratan teknis untuk publikasi

Petunjuk teknis mengenai bangunan dan/atau fasilitas yang berhubungan dengan kawasan komersial atau bisnis diatur sebagai berikut:

Satu. Iklan yang ditempel pada bangunan tempat usaha atau profesi tersebut berada, misalnya pada dinding suatu bangunan atau di atas suatu bangunan;

Pada. Iklan dipasang pada area/tempat dimana usaha/profesi tersebut berada, termasuk di halaman rumah

Selanjutnya perlu diketahui bahwa ada beberapa petunjuk teknis mengenai jenis, ukuran dan bahan yang diatur sebagai berikut:

Satu. jenis iklan seperti baliho dan spanduk;

Pada. Ukuran ruang iklan tidak melebihi 1 meter persegi;

Ketiga. Materi iklan tersebut antara lain:

Papan reklame/billboard > terbuat dari logam, papan kayu, tera, vinil, mengandung seng atau bahan sejenis lainnya

Lengkungan Periklanan > Terbuat dari logam, akrilik, vinil atau plastik

Sementara itu, bentuk iklan identitas nama usaha atau profesi yang dikecualikan dari ketentuan pajak reklame yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini tidak dibatasi sepanjang memenuhi petunjuk di atas.

Iklan dengan nama yang mengidentifikasi suatu usaha atau profesi yang tidak mematuhi petunjuk teknis ini dikecualikan dari objek pajak reklame, sehingga harus dibayar pajak reklame.

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2024 dan berlaku surut sampai dengan tanggal 5 Januari 2024.

Agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi secara terorganisir dan terstruktur, mari kita dukung penerapan kebijakan baru ini.

Saksikan juga video ‘Satpol PP Potong 2 Baliho Ilegal di Jalan Dago Bandung’:

(PRF/EGA)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *