Jakarta –
Pemerintah sedang menyesuaikan tunjangan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat. Penyesuaian tersebut ditunjukkan dengan diundangkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2024 tentang Kompensasi Pegawai Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.
Pernyataan presiden ini disampaikan presiden ketujuh, Joko Widodo (Jokowi), dua hari menjelang akhir masa jabatannya, yakni 18 Oktober 2024.
“Pegawai Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah pegawai negeri dan pegawai lain yang diangkat pada suatu jabatan dan bekerja penuh waktu berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang. Jabatan Organisasi di Lingkungan Pemerintahan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia” (Selasa (22/10/2024))
Gaji dibayarkan setiap bulan dan tergantung pada kinerja karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan 2 Pasal 2.
Ia menulis: “(2) Pemberian izin kerja kepada pegawai Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia didasarkan pada kinerja pegawai sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Jika.
Sebelumnya, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2016 (Perpress) Republik Indonesia tentang Kompensasi Tenaga Kerja pada Badan Profesi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengatur peraturannya.
Kelas 1 : Rp 2.575.000 Uang Muka Rp 9.000 Uang Muka Rp 2.350.000 Rp 7.271.000 Kelas 13 : Rp 13.670.000 Uang Muka Rp 00 Kelas 16 No. 32.540.000 Uang Muka 20.695.000 Kelas Distrik : Rs 41.550.000
TONTON VIDEO: Baaslu Jokowi Tandatangani Proklamasi Presiden untuk Tambah Tenaga Kerja Tukin: Alhamdulillah
(aktif/das)